Jakarta, Newslan.id – Kondisi kabel utilitas yang semrawut serta sebuah box Optical Distribution Point (ODP) yang terlihat terbuka di Jalan Jati V No. 24, RT 08/RW 06, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai perhatian. Warga mengaku khawatir kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan, terutama saat hujan.
Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan pada 23–24 Juni 2026, terlihat tiga tiang utilitas berdiri berdekatan di depan rumah warga. Sejumlah kabel, termasuk kabel fiber optik, tampak menjuntai dan saling bertumpuk. Selain itu, sebuah box ODP juga terlihat dalam kondisi terbuka.
Pada salah satu tiang besi terlihat kode instalasi TPR-EAE-09-7-TLKM, yang disebut diduga merupakan aset PT Telkom Indonesia. Sementara tiang beton di lokasi diduga merupakan milik PT PLN (Persero).
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Kota Bogor, Yulwijanarko, menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian dari pihak terkait.
"Penumpukan tiang utilitas dan kabel yang tidak tertata berpotensi menimbulkan risiko keselamatan. Kami berharap dilakukan pengecekan dan penataan agar masyarakat merasa lebih aman," ujarnya.
Menurutnya, kabel yang sudah tidak digunakan sebaiknya segera dirapikan sebagai bagian dari pemeliharaan jaringan.
Keluhan juga disampaikan warga sekitar. Parliah, pemilik rumah yang berada tepat di depan lokasi, mengaku merasa khawatir apabila terjadi gangguan pada jaringan, terutama saat cuaca buruk.
LPKNI menyatakan telah mendokumentasikan kondisi di lapangan melalui foto, video, serta identifikasi kode tiang. Lembaga tersebut berencana menyampaikan laporan resmi kepada pihak PLN UP3 Tanjung Priok dan Telkom Akses Jakarta Utara agar dilakukan pemeriksaan serta penanganan sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN (Persero) UP3 Tanjung Priok maupun Telkom Akses Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Niko Yj)


