SERANG, NEWSLAN.ID – Kepolisian Daerah Banten resmi mengamankan dua debt collector yang diduga menjadi otak pengeroyokan dan pembacokan dua personel Satuan Brimob Polda Banten di Kota Serang.
Kedua pelaku yakni Fhilip Ndarman (30) dan Yulianus Silvester Bedanaen (40). Keduanya ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Banten kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, dua pelaku utama sudah kami amankan. Saat ini masih diperiksa intensif di Mapolda Banten,” kata Maruli kepada newslan.id, Rabu 3/6/2026.
Peristiwa berdarah itu terjadi Selasa 2/6/2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Serang-Cilegon Km 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula saat sekelompok debt collector mencoba menarik kendaraan milik salah seorang personel Satbrimob Polda Banten. Upaya penarikan itu memicu adu argumen sengit di pinggir jalan.
“Keributan yang terjadi di lokasi sempat menarik perhatian warga sekitar karena situasi berlangsung cukup tegang,” ujar Maruli.
Saat situasi memanas, salah satu oknum debt collector diduga mengambil kapak dari dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang digunakan kelompok tersebut. Senjata tajam itu langsung dipakai untuk menyerang dua personel Brimob yang ada di lokasi.
Akibat serangan brutal itu, dua anggota Brimob menderita luka bacok serius di kepala, punggung, dan tangan. Keduanya langsung dilarikan ke RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Serang dan harus menjalani perawatan intensif. Satu korban dilaporkan dalam kondisi kritis.
Maruli menegaskan Polda Banten tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme berkedok debt collector. “Negara tidak boleh kalah. Siapapun pelakunya akan kami proses tuntas. Ini sudah pidana murni,” tegasnya.
Dua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan UU Darurat No. 12/1951 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Saat ini Polda Banten masih memburu 4 pelaku lain yang ikut dalam pengeroyokan. Identitas para DPO sudah dikantongi polisi. “Anggota di lapangan sudah disebar. Kami imbau segera menyerahkan diri,” tambah Maruli.
Terpisah, Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI mendesak OJK dan AFPI mencabut izin perusahaan leasing yang mempekerjakan debt collector arogan. “Kalau DC-nya bawa kapak dan bacok aparat, berarti perusahaan gagal membina. Tutup saja leasingnya,” kata Ketua Umum LPKNI .
LPKNI juga mengingatkan masyarakat bahwa penarikan kendaraan oleh DC di jalan adalah ilegal jika tidak ada putusan pengadilan dan pengawalan polisi.
Redaksi Newslan.id
Ikuti update kasus ini hanya di newslan.id
Tag: #PoldaBanten #BrimobDibacok #DebtCollector #Serang #Kriminal


