MERANGIN - KERINCI, NEWSLAN.ID. Menindaklanjuti laporan LPKNI, distributor Beras Super Kerinci merek Nur dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Merangin.
Sementara itu, untuk gudang produsen beras merek Nur yang berlokasi di Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, sudah ditindaklanjuti oleh Perindag Kabupaten Kerinci dan Perindag Provinsi Jambi.
Pemanggilan dan peninjauan dua lokasi berbeda ini dilakukan serentak sebagai respons atas laporan LPKNI terkait dugaan pelanggaran pada produk Beras Nur yang beredar di wilayah Jambi.
“Laporan LPKNI kami tindaklanjuti. Distributor yang wilayah edarnya di Merangin kami panggil klarifikasi. Untuk produsen di Sitinjau Laut, itu ranah Perindag Kerinci dan sudah mereka turun ke lapangan,” ujar Irwan Sahuda Kabid Perindag Merangin, Senin 8/6/2026.
Perindag Merangin fokus meminta keterangan distributor soal izin edar, label, dan distribusi Beras Nur di wilayah Merangin. Sedangkan Perindag Kerinci meninjau langsung gudang produsen di Sitinjau Laut untuk cek proses produksi, mutu, dan legalitas.
Ketua LPKNI Merangin membenarkan pihaknya melayangkan laporan ke beberapa Perindag Provinsi Jambi “Karena peredaran lintas kabupaten. Ada distributor di Merangin, pabriknya di Kerinci. Jadi kami surati dinas provinsi yang bawahi kabupaten,” katanya.
"Informasi tim satgas pangan Merangin sudah monitoring terkait adanya surat aduan dari LPKNI ini" tambahnya.
Detail dugaan pelanggaran belum dibuka ke publik demi menjaga proses pemeriksaan. LPKNI menegaskan laporan berdasar aduan konsumen terkait mutu dan kemasan.
Kedua dinas menyatakan masih tahap pengumpulan data dan klarifikasi. Hasilnya akan menentukan sanksi, mulai pembinaan, penarikan produk, sanksi administrasi, hingga rekomendasi pidana jika ditemukan unsur pelanggaran UU Perlindungan Konsumen atau UU Pangan.
Newslan.id membuka ruang hak jawab bagi distributor Beras Nur Merangin, produsen di Sitinjau Laut Kerinci, dan LPKNI sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


