SAROLANGUN NEWSLAN.ID — Tragedi penganiayaan berat yang menimpa prajurit TNI di Sarolangun, Jambi, telah melampaui batas toleransi hukum dan melukai martabat aparat negara. Di balik narasi penyerahan diri 15 hingga 20 warga Suku Anak Dalam (SAD), tersimpan kenyataan pahit yang tidak boleh ditutupi oleh gincu diplomasi hukum: tindakan keji tersebut bukanlah letupan emosi spontan, melainkan wujud manifestasi dari sikap arogan yang merasa berada di atas hukum.
Penyerahan diri secara massal sama sekali tidak boleh dijadikan alasan bagi aparat penegak hukum untuk melunak atau membusungkan dada seolah kasus telah selesai. Langkah tersebut hanyalah pintu masuk awal. Negara, melalui kepolisian dan kejaksaan, dituntut untuk membongkar secara tuntas siapa intellectual dader—sang dalang dan penggerak utama—yang menyulut keberanian kelompok ini untuk mengeroyok benteng pertahanan negara. Tanpa penangkapan dan penahanan terhadap provokator utamanya, penegakan hukum hanya akan menjadi panggung sandiwara yang mandul.
Sikap jemawa dan rasa berkuasa secara territorial di wilayah Jambi tidak boleh dibiarkan mengakar menjadi impunitas. Ketika kelompok mana pun—tanpa memandang latar belakang adat maupun primordial—merasa memiliki kekebalan untuk mengintimidasi, menyerang, hingga melukai personel TNI dan Polri, maka saat itulah supremasi hukum sedang diinjak-injak. Hukum tidak mengenal kasta, dan tidak ada satu jengkal pun tanah di Republik Indonesia yang boleh diklaim sebagai wilayah bebas hukum (lawless zone).
Pengabaian atas tindakan anarkis ini hanya akan memupuk preseden bahaya, melahirkan potensi kekacauan sosial yang lebih luas, serta meruntuhkan wibawa aparat di mata masyarakat. Oleh karena itu, langkah konkret dan berani harus segera diambil tanpa ragu:
Penahanan Aktor Intelektual: Memburu, menahan, dan mengisolasi provokator utama di balik aksi pengeroyokan guna memutus mata rantai intrik kekerasan.
Penerapan Pasal Maksimal: Menerapkan sangkaan penganiayaan berat dan perbuatan melawan aparat negara secara beramai-ramai dengan ancaman hukuman tertinggi.
Penegakan Supremasi Hukum Tanpa Kompromi: Mengikis habis persepsi superioritas kelompok tertentu demi mengembalikan wibawa hukum dan rasa aman publik di tanah Jambi.
Negara tidak boleh kalah oleh gertakan, apalagi tunduk pada hegemoni semu kelompok tertentu. Ketegasan yang lugas dan berkeadilan adalah satu-satunya instrumen untuk membuktikan bahwa taring hukum Indonesia masih tajam dan berlaku sama bagi siapa saja.
Redaksi


