Merangin Newslan.id. Rakyat Kabupaten Merangin kembali disuguhi teater absurd yang memuakkan. Isu gesekan dan dugaan "saling sandera" antara oknum Polres Merangin dan Kodim 0420/Sarko pasca-penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Merangin, Dusun Pulau Rayo, bukan sekadar riak kecil. Ini adalah cermin retak penegakan hukum di tanah Sepucuk Jambi Lurah Sembilan.
Jika dugaan ini benar, sungguh ironis dan membagongkan. Aparat yang dibayar menggunakan uang rakyat untuk menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan, justru disinyalir sibuk membagi "lapak" emas haram. Dugaan keterlibatan oknum yang menjadi penyokong, penyuplai solar subsidi, hingga pemilik alat berat (excavator) di lokasi PETI adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap sumpah jabatan.
Catatan Hitam Dibalik Bisnis PETI Merangin:
Konflik Kepentingan yang Membusuk: Saat institusi kepolisian dan militer diduga saling "kunci" demi melindungi oknum masing-masing, fungsi penegakan hukum otomatis lumpuh.
Bencana Lingkungan yang Diabaikan: Sungai Merangin dirusak, ekosistem dihancurkan, dan zat beracun seperti merkuri melayang bebas mengancam nyawa masyarakat sipil—semua demi menebalkan kantong segelintir oknum berpelumas uang haram.
Hukum yang Tumpul ke Atas: Penertiban PETI kerap kali hanya menjadi panggung sandiwara yang menyasar pekerja tambang kelas teri, sementara para cukong dan oknum "backstage" berseragam tetap melenggang bebas.
Masyarakat tidak butuh aksi saling sandera ala kartel atau adu gengsi antar-institusi. Kapolda Jambi dan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol harus turun tangan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi. Bersihkan benalu di tubuh Polres Merangin dan Kodim 0420/Sarko hingga ke akar-akarnya. Potong rantai pasokan BBM ilegal, sita alat beratnya, dan seret oknum pembackup ke ranah hukum.
Jika institusi penegak hukum justru sibuk menjadi tameng bagi perusak lingkungan, lantas kepada siapa lagi rakyat harus percaya? Jangan biarkan Merangin hancur hanya karena keserakahan oknum yang menggadaikan kehormatan seragam demi kilauan emas haram.
Redaksi


