JAMBI, NEWSLAN.ID – Praktik pemberian hibah APBD dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada instansi vertikal kembali menuai kritik tajam. Setelah sebelumnya mengalokasikan Rp4,7 miliar dari APBD 2025 untuk pembangunan rumah dinas Kejaksaan Tinggi Jambi, kini anggaran itu bertambah Rp2,3 miliar.
Dengan tambahan tersebut, total hibah APBD Jambi untuk rumah dinas Kejati membengkak jadi Rp7 miliar pada tahun anggaran 2025.
Langkah Pemprov Jambi ini dinilai terang-terangan mengangkangi peringatan resmi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto. KPK sebelumnya tegas melarang pemerintah daerah memberi hibah rutin kepada instansi vertikal seperti Kejaksaan, karena sudah dibiayai penuh oleh APBN.
Dalam sambutannya pada acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Jakarta, Senin 11/5/2026, Setyo Budiyanto menekankan hibah rutin ke aparat vertikal berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan, penyimpangan, hingga praktik suap terselubung.
“Jangan sampai malah menambah atau meratakan suap. Pemerintah daerah harus mengurusi kesejahteraan masyarakatnya semaksimal mungkin,” tegas Setyo.
KPK meminta pemda lebih memprioritaskan anggaran untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur rakyat, ketimbang mengalokasikan dana untuk instansi yang sudah mendapat pendanaan dari pusat.
Mursi Launi, aktivis dan pengamat kebijakan publik Jambi, menilai Gubernur Jambi Al Haris tidak mengindahkan peringatan KPK. “Ini pembangkangan. KPK sudah ingatkan, tapi Pemprov tetap tambah anggaran. Ada apa antara Pemprov dengan Kejati?” kata Mursi kepada newslan.id, Kamis 4/6/2026.
Mursi menyebut hibah Rp7 miliar itu mencederai rasa keadilan. “Jalan provinsi rusak, sekolah ambruk, honorer belum digaji layak. Tapi rumah dinas jaksa malah dikasih Rp7 miliar dari APBD. Rakyat Jambi dapat apa?” ujarnya.
Berdasarkan data, Kejaksaan RI mendapat alokasi APBN 2025 sebesar Rp28,3 triliun. Anggaran itu sudah mencakup belanja pegawai, operasional, hingga pembangunan dan pemeliharaan aset, termasuk rumah dinas.
Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI juga ikut bersuara. “Ini double anggaran. APBN kasih, APBD kasih juga. Potensi korupsi terbuka lebar. Harusnya uang Rp7 miliar itu untuk beasiswa anak Jambi atau perbaiki Puskesmas,” tegas Ketum LPKNI di Jambi.
Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Jambi Al Haris belum memberikan tanggapan resmi terkait tambahan hibah Rp2,3 miliar tersebut.
---
RINCIAN HIBAH APBD JAMBI KEJATI 2025
1. Alokasi Awal: Rp4,7 miliar – Pembangunan rumah dinas Kajati
2. Tambahan: Rp2,3 miliar – Disahkan Juni 2026
3. Total Hibah: Rp7 miliar dari APBD 2025
4. Peruntukan: Rumah dinas Kejaksaan Tinggi Jambi
5. Peringatan KPK: 11 Mei 2026 – Larang hibah ke instansi vertikal
6. Anggaran Kejaksaan dari APBN 2025: Rp28,3 triliun .
Redaksi Newslan.id
Tag: #APBDJambi #HibahKejati #KPK #SetyoBudiyanto #AlHaris #MursiLauni #Korupsi #Jambi


