MERANGIN, NEWSLAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin menangkap 6 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan keenam pelaku dilakukan di kawasan Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin pada Jumat 29/5/2026 sekira pukul 01.00 WIB.
Keenam orang yang ditangkap yakni A (40), K (41), E (46), RK (27), JI (27), dan R (36). Informasi yang dihimpun newslan.id, salah satu dari keenam pelaku diduga merupakan anak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
AKP Rezi Darwis Kasat Narkoba Polres Merangin melalui Kasi Humas Iptu Sakirman membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, ada enam orang yang kami amankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya, Jum'at 5/6/2026.
Polisi juga menyita narkotika jenis sabu seberat 0,788 gram dari tangan para pelaku. Barang bukti lain ikut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keenam orang itu di Desa Kungkai. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan dini hari. Keenamnya diamankan tanpa perlawanan.
Terkait dugaan salah satu pelaku anak pejabat provinsi, Kasat Narkoba belum merinci identitas. “Soal identitas detail, nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan lengkap. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Saat ini keenam pelaku ditahan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan intensif. Polisi mendalami peran masing-masing, termasuk jaringan pemasok sabu.
Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.
Reporter: Biro Merangin .
Newslan.id - Hukum Tak Pandang Bulu, Berantas Narkoba Tuntas
Tag: #PolresMerangin #Satresnarkoba #Narkoba #Sabu #DesaKungkai #AnakPejabat #PemprovJambi #Merangin


