Newslan-id Bandung – Wanita Asal Bandung telah menjadi incaran polisi atas kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, data yang diterima dari kepolisian, Minggu (05/05/24), wanita yang bernama Yulianti Stephanie, Amd (39) warga Kujang Sari Kujang Kidul.
Wanita tersebut akan kami proses sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia sesuai pasal 263 pemalsuan data dan pasal 372 penggelapan unit motor nmax warna hitam, laporan ini kami terima atas aduan dari salah satu korban ya itu Desi Kurniawati 05/05/ 2024 / SPKT / POLSEK BANDUNG /POLRESTABES / POLDA JABAR
Kronologi awal nya, wanita yang bernama saudara Desi Kurniawati ini mengajukan kredit motor ke dealer untuk kredit motor nmax warna hitam.
Dan setelah motor di acc oleh leasing Otto, motor di kirim ke pemohon yang bernama Desi Kurniawati yang beralamat di Bandung
Dan setelah motor sudah turun dari dealer, diduga motor langsung dijual oleh Stevani dijual sebesar 16 juta kepada temen nya.
Dan ini namanya sudah tindak pidana pasal 263 pemalsuan data, pasal 372 penggelapan unit, oleh karena itu ini sudah melanggar hukum yank harus segera ditindak.
Saya beritahukan kepada jajaran kepolisian polres Bandung dan Polda Jabar agar segera mengusut tuntas tindak pidana yang dilakukan saudara Stevani.