Terkesan “Munafik” Pemkab Limapuluh Kota Sebut Sangat Peduli ASN, P3K dan Outsourcing, Faktanya?

Newslan-id Limapuluh Kota. Didesak bayar TPP ASN dan PPPK serta Gaji Tenaga Outsourcing menjelang Lebaran, bukannya mencari solusi, Pemkab 50 Kota melalui Media-media corong Pemerintah yang bernaung dibawah rindangnya pohon Dinas Kominfo 50 kota, “Ibarat menepuk air didulang, nan basah jangguk den Sorang”..?

Bukannya minta maaf kepada Pegawai dan Pekerja yang belum dibayarkan haknya, Pemkab malah sesumbar bahwa mereka Peduli ASN, PPPK dan Pekerja Outsourcing, Munafik??

Banyak pertanyaan Kalau Bupati peduli ASN, PPPK dan Pekerja Outsourcing?
1. Jika alasannya Kemendagri belum turun instruksi karena ada kenaikan TPP 100%?
Akan Menimbulkan pertanyaan berikut :
Mengapa tidak jemput bola?
Kan bisa diurus ke Kementrian itu agar prosesnya selesai cepat?
Sejak Ketok Palu di Paripurna Akhir tahun lalu (2023), masak 5 bulan diurus tidak selesai..?
Bukannya menunggu saja, Tidak mengurusnya berarti tidak peduli dengan kebutuhan ASN dan PPPK?

  1. Khusus Gaji pekerja Outsourcing yg melalui pihak ke 3 baru dibayarkan 1 kali sepanjang tahun 2024. Apa peduli bupati ? Kalau bupati peduli maka ketika pihak ketiga tidak membayarkan, maka proses. Jangan diam. Tugas bupati memastikan pekerja itu menerima upahnya. Maka jangankan mensejahterakan rakyat 390.000 jiwa, mensejahterakan pekerja yg bekerja untuk pemerintah saja bupati abai. Apakah ini disebut peduli?

Padahal kelambanan Bupati dan Pemkab 50 kota dalam pengelolaan Keuangan daerah sudah jadi sorotan berbagai pihak,

Ketua DPRD 50 Kota, Deni Asra S.Si, membeberan fakta (Sabtu, 6/4),
“TPP itu sangat dibutuhkan oleh ASN kita utk Lebaran, Saya dapat cerita dari beberapa ASN, bahwa mereka pusing karena TPP ini tidak cair sebelum lebaran” ungkap Deni.

“TPP 2024 ini sudah ditetapkan di APBD 2024 untuk dicairkan full 12 bulan, Semestinya ini cepat di eksekusi, terkait adanya Prosedural Teknis untuk pencairan itu, seharusnya dengan rentang waktu cukup panjang (4-5 bulan) sejak ketok Palu menjadi Perda APBD, Kami rasa (DPRD) cukuplah untuk mengurusnya” tukuk Deni pada satu kesempatan.

Baca Juga :   Pengukuhan Pengurus Paguyuban Keluarga Jawa Merangin (PKJM) Periode 2021 - 2024.

Wakil Bupati Limapuluh Kota Periode 2015-2020, Ferizal Ridwan (Buya Feri) menurunkan quote’s :
“Setuju Saya itu salah satu bentuk Penzoliman Pemerintah kepada Tenaga Outsourcing, sudahlah Gaji mereka tak sesuai dengan Standar UMP dan UMR, Sistem pembayaran memakai pihak ketiga pun kita pandang hanya memperpanjang Birokrasi saja” ujar Buya Peri, Senin 8 April 2024.

Beberapa Sorotan Tokoh Masyarakat tentang belum dibayarkan TPP ASN dan PPPK serta Gaji Tenaga Outsourcing juga datang dari Anggota DPRD 50 Kota, Khairul Apit dan Riko Febrianto.

Senada dengan mereka, “kecaman” juga datang dari Ketum LSM GIB (Gerakan Indonesia Bersih), Tedy Sutendi SH, MH.

Ungkapan mereka seragam dengan menilai kejadian tersebut bentuk “kezaliman” Pemkab 50 Kota ke ASN, PPPK dan Tenaga Outsourcing.

Tapi seperti bermuka tembok, Bupati dan Jajaran Birokrasinya Ogah bergeming untuk menyelesaikan Pembayaran TPP dan Gaji mereka??

Writer: Riki Editor: Lan Karlan