Sidang Lanjutan Di Pengadilan Negeri Sengeti Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan Penyerobotan Lahan Dengan Terdakwa M.Rukli dan Marwiyah

Oleh: Zainal Abidin, SH 

Newslan-id Jambi. Kuasa hukum Zainal Abidin ,SH pada sidang lanjutan di pengadilan negeri Sengeti terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan penyerobotan lahan dengan terdakwa M.Rukli dan Marwiyah 

Dari keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum bahwa yang menjadi dasar permasalahannya adalah bahwa tanah yang menjadi objek sengketa itu masih terdapat perbedaan.

Antara korban PT Wiltop mengatakan itu di peroleh dari PT Kharisma Kemingking masuk dalam wilayah Kemingking sedangkan klien kami M.Rukli yang pada waktu itu menjabat sebagai kepala desa Teluk Jambu.

Bahwa yang jadi objek itu masuk dalam wilayah administrasi desa Teluk Jambu jadi jika di lihat dari sini seharus nya persoalan ini masuk dalam ranah perdata.

Karena antara pelapor dan terlapor sama -sama memiliki dasar surat  tanah, yang jadi objek sengketa itu di klem milik PT Wiltop.

Seharusnya kalau atas nam badan hukum harus jelas legalitas peruntukannya tetapi pelapor belum jelas karena tanah objek sengketa masih tanah mentah dari hasil persidangan masih berupa sporadik.

Tentunya itu kami menilai perkara ini sangat di paksakan hanya saja klien kami seharusnya berpegang pada segel dasar awal setelah mau meningkatkan ke sporadik ada nya kesalahan ketik dan penyusunan itulah yang di jadikan tuduhan.

Tapi sampai hari ini belum ada di perlihatkan surat yang di katakan palsu tersebut hanya berdasarkan copy nah ini kan menimbulkan pertanyaan palsu itukan apa bila di nyatakan melalui lamjrim porensik dalam kasus ini tidak ada maka dari itu kami sebagai penasehat hukum menyayangkan kasus ini di paksakan masuk dalam ranah pidana kalau kita melihat badan hukum PT Wiltop.

Baca Juga :   Pasokan Elpiji Bersubsidi Di Temanggung Ditambah Saat Panen Tembakau

Namun surat tanah nya sporadik bukan HGU kan ini berpotensi merugikan negara dari segi pendapatan pajak kenapa tidak di tindak malah seolah dilindungi, memiliki ratusan hektar hannya sporadik kan lucu badan hukum PT Wiltop tapi surat kepemilikan hanya sporadik kan tidak wajar itu maka kami akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan minggu depan.(**)