Penyaluran BLT Tahap 2 Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Nagari Punggasan Timur

Newslan.id-Pesisir Selatan– Pemerintah Nagari Punggasan Timur kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II (Dua) Untuk Bulan April, Mei dan Juni Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat sejumlah 32 KPM yang berada di Wilayah Nagari Punggasan Timur Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan. Adapun  besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan Tahun 2023.

BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Pj Wali Nagari Punggasan Timur Tarmizi Lameri, Amd. Pk, SKM, turut didampingi oleh Perangkat Nagari Punggasan Timur, Kapolsek Linggo Sari Baganti beserta Anggota, PD, PDTI, PLD, BAMUS Nagari Punggasan Timur dan Masyarakat KPM pada Jumat (28/7/2023).

Pj Wali Nagari Punggasan Timur Tarmizi Lameri Amd. Pk, SKM menyampaikan, Rincian Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II Bulan April, Mei dan Juni Tahun Anggaran 2023, Nagari Punggasan Timur, dengan rincian sbb:
Petani/Buruh Tani = 0 KPM
Pedagang dan UMKM = 2 KPM
Nelayan dan Buruh Nelayan = 0 KPM
Buruh Pabrik = 0 KPM
Guru = 0 KPM
Lain-Lain = 30 KPM
Jumlah Total =32 KPM
Jumlah Rp. 28.800.000

Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen.
“Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023”, Jelasnya Pj Wali Nagari Punggasan Timur.

Lanjutnya, Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga :   Rumah Dinas Ganjar Digeruduk Puluhan Mahasiswa Teknik Undip

Pj Wali Nagari Punggasan Timur Tarmizi Lameri menuturkan, Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
Kehilangan mata pencaharian

Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel

Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.

Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

Pj Wali Nagari Punggasan Timur Tarmizi Lameri, Amd. Pk, SKM juga berharap, dana BLT ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, bahkan untuk membantu meningkatkan ekonomi sehari-hari, agar manfaat dana BLT lebih maksimal. Pesannya

Editor. Maengki Arwan