Arogan Dan Serakah Tanahnya Di Serobot, Ngatiyo Melaporkan Beberapa Pengurus Paguyuban Ngesti Budaya Desa Pauh Menang Kecamatan Pamenang Ke Polres Merangin.

Newslan-id Merangin. Serakah dan arogan yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan berkedok paguyuban Ngesti Budaya dengan melakukan penyerobotan, mendirikan bangunan, merusak dan menjual tanah yang sah milik seorang warga RT.09 desa Pauh Menang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Jambi. Senin(27/03/2023)

Keabsahan tanah Ngatiyo tertulis dalam Surat Keterangan Tanah No: B-134/VIII1987 tertanggal 30 Desember 1987 yang menyebutkan sebidang tanah berukuran panjang 78M/94M X 35M beralamat RT 09 SPA Desa Pauh Menang UPT Kubang Ujo I milik Ngatiyo.

Selain berdasarkan Surat Keterangan Tanah ditambah lagi dengan bukti pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan terakhir tahun Desember 2022.

Namun demikian dengan pongah, arogan dan serakah sekelompok orang yang mengaku dari paguyuban Ngesti Budaya Desa Pauh Menang melakukan tindakan penyerobotan, mendirikan bangunan, merusak bahkan menjual sebagian tanah tersebut.

Merasa itu hak miliknya Ngatiyo menuntut dan melapor lewat pemerintah desa Pauh Menang dalam hal ini Ngadiran selaku kades sekarang.

Mendapatkan laporan dari salah satu warganya , Kades dengan cepat merespon dengan mengundang beberapa elemen tokoh masyarakat diantaranya dari Lembaga Adat Desa, perangkat desa, pengurus paguyuban dan Ngatiyo sebagai pelapor.

Acara mediasi dilakukan di kantor desa Pauh Menang hari Senin, 20 Maret 2023 yang dihadiri oleh seluruh yang berkepentingan.

Dalam meditasi tersebut Ngadiyo hanya menuntut ganti rugi atas tanahnya yang diserobot.

Dan dalam meditasi pemerintah desa Pauh Menang sudah berikan solusi, untuk pindah lokasi. Dengan menyediakan lokasi yang ada dan strategis. Namun Margono yang notabene dedengkot paguyuban menolak, tidak akan bayar ganti sepeserpun atau pun pindah

“Kami Pemerintah desa Pauh Menang memberikan solusi, seyogianya kalau memang paguyuban itu atas nama desa Pauh Menang silahkan pindah ke lokasi yang tersedia dan strategis” tegasnya

Baca Juga :   Panglima TNI Jendral Andika Perkasa Sambangi Korban Gempa CiAnjur Berikan Bantuan 1500 Box Logistik

” Tapi kalau paguyuban itu atas nama desa ya harus ikuti arahan desa, tapi kalau atas nama sekelompok orang ya Monggo?” tambahnya.

Namun setelah proses perdebatan alot masing-masing bersikeras untuk dari paguyuban Ngesti Budaya yang sebagai pendiri dan Ketua nya Margono dengan lantang menolak ganti rugi sepeserpun atau pindah lokasi.

“Saya tegaskan tidak akan bayar sepeserpun atau pun pindah sanggar ketempat lain” lantangnya.

“Silahkan mau dilaporkan atau gugat kemana saja, siap dan Ok” tambahnya .

Mendapatkan hasil jawaban dari ketua paguyuban Ngesti Budaya seperti itu, untuk menuntut haknya yang selama ini di dzolimi sekelompok orang didesanya, maka melakukan beberapa langkah, melaporkan terkait penyerobotan, pengrusakan, mendirikan bangunan dan menjual tanah milik nya ke polres Merangin dan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Merangin.

Adapun yang terlapor dan tergugat diantaranya, Margono, Suradi, Sarono dan Suyono serta beberapa warga akan dijadikan saksi saksi.

Mereka berempat dikenakan pasal KUHP 385 tentang (1) yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”.

Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Dan pasal 406 tentang (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]

Baca Juga :   Diduga Oknum Mengaku Wartawan dan LSM Melakukan Pemerasan 

(2)Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Secara terpisah Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata kepada redaksi Newslan-id merespon cepat terkait Dumas atas nama Ngatiyo warga desa Pauh Menang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

” Ok mas kami atensi dan di pelajari dulu ya mas” tegasnya.(red)