PDAM Tirta Merangin Mengakangi Permen Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007

Newslan-id Merangin. Terlalu dipaksakan dan indikasi adanya pembiaran yang lama serta berbau KKN, terkait jabatan direktur PDAM Tirta Merangin selama ini. Selasa(07/05/2024).

Dan PDAM Tirta Merangin sudah mengakangi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian perusahaan Air Minum.

Dituangkan dalam permen Menteri Dalam Negeri pasal 5 ayat 4 tertulis “Masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan

dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabata”.

Namun yang terjadi di PDAM Tirta Merangin provinsi Jambi, disini seorang direktur PDAM menjabat lebih dari puluhan tahun.

Di Zuhdi Direktur PDAM Tirta Merangin seperti menganggap PDAM Tirta Merangin perusahaan pribadi atau keluarga, seperti yang disampaikan AL seorang warga kota Bangko kepada tim media Newslan-id.

Sekarang kita tunggu tindakan tegas kepala daerah kabupaten Merangin yang notabene PJ Bupati Merangin tambah AL

Aturan Tuhan saja di langgar, apalagi ini cuma aturan menteri tutupnya geram.

Baca Juga :   Sinergi Susun Buku Profil Untuk Wujudkan Kabupaten Bogor Satu Data
Writer: Redaksi Editor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini