Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji Polda Lampung, Melaksanakan Jumat Curhat Sosialisasi Terkait Batas Waktu Hiburan Orgen Tunggal

MESUJI LAMPUNG;(Newslan.id)

Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji Polda Lampung, melaksanakan Jumat Curhat dengan mensosialisasikan terkait hiburan Orgen Tunggal, sebagai mana dari hasil FGD yang di laksanakan di Polres Mesuji beberapa Minggu yang lalu. Di Kediaman Purwito Desa Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Jumat (17/03/23).

Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko S.Pd Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan, sesuai hasil Kesepakatan bersama saat FGD di gelar, bahwa izin keramaian Waktu di batasi sampai dengan Pukul 21.00 Wib.

Lebih lanjut, hasil kesepakatan tersebut bertujuan supaya situasi Kamtibmas lebih terjaga di Wilayah Mesuji, Khususnya yang ada di Kecamatan Tanjung Raya.

Semua keputusan yang di ambil, mengingat ada beberapa kejadian pada beberapa Minggu yang lalu, yang mengakibatkan Orang tawuran di sebabkan oleh Miras pada Pesta Orgen Tunggal. Agar tidak terjadi kembali hal yang serupa maka Polres Mesuji mengadakan FGD, dengan harapan menghindari hal hal yang akan berpotensi terjadinya keributan dan tawuran. Tegas AKP Heru

Dengan adanya Sosialisasi yang telah di sampaikan ia berharap Masyarakat dan Pemilik Hiburan Orgen Tunggal memahami Aturan yang telah di sepakati bersama pada Giat FGD beberapa Minggu lalu. Pungkasnya. (Adi/riduan)

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Galakkan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Dan Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal