Curi Handphone Dua Pemuda Diamankan Tekab 308 Polsek Penengahan.

Newslan-id (Lampung) Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Lampung Selatan Polda Lampung, berhasil mengamankan dua tersangka pencuri lima buah handphone (HP) di Dusun Harapan Jaya Desa Sumur Kecamatan Ketapang, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 19.00 Wib.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni DA (38) warga Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur dan AR alias Acung alias Iwan Cino (35) warga Dusun Kenyayan Bawah Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan kedua tersangka dilokasi yang berbeda.

Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan dua HP merk Oppo F4 dan Samsung Galaxy M51. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list biru tanpa nomor Polisi. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” ujar Kapolsek, Jumat (3/2/2023).

Kapolsek mengatakan, pencurian terjadi Senin(23/1/2023) sekira pukul 03.00 Wib di rumah saudara Sukarya (33) di Desa Way Sidomukti Kecamatan Ketapang. 

Kedua tersangka melakukan aksinya dengan memasuki rumah melalui pintu samping dan mengambil Handphone Android sebanyak lima buah. Peristiwa tersebut, diketahui istri korban yang tidak menemukan Handphonenya saat bangun pagi.

Korban yang mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan ke Polsek dan kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan,” imbuh Iptu Gobel.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kotak Handphone merk oppo F4, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy M5, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam list biru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diamankan di Mapolsek Penengahan.

(Ar-Hms)

Baca Juga :   Lengkapi Berkas, Sat Reskri Polres Sukabumi Kota Gelar Rekontruksi Kasus Dugaan Pembunuhan