Sat Res Narkoba Polres Muratara Tangkap HM (29) Wanita Muda, Simpan Narkotika Jenis Pil Ekstasi Dalam BH

Newslan-id (Muratara) Diduga simpan sabu di dalam bra, seorang wanita wiraswasta, Humaidah (29) warga Dusun II Kampung II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera-Selatan ditangkap Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.

Tersangka ditangkap saat terjaring razia yang diadakan aparat di Di Jalan Lintas Sumatera di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu73 (11/2/2023) sekitar pukul 03.30 wib.

Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa , satu bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan 2 butir pil warna biru berlogo Alien yang diduga berisikan narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 0,73 gram. Satu buah Bra (BH) warna abu-abu dan satu unit sepeda motor beat warna merah putih.

Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/A/ 08 / II /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 11 Februari 2023.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH didampingi Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, mengatakan sebelumnya personil anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara melakukan giat patroli /razia hunting di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit. Kemudian anggota Sat Res Narkoba melihat ada salah satu sepeda motor merk honda beat warna merah putih yang gelagatnya mencurigakan. Yang saat itu dikemudikan oleh seorang laki-laki atas nama Ivandri yang berboncengan dengan seorang perempuan atas nama Humaidah. Kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap pengemudi dan kendaraanya,dan meminta untuk mengeluarkan barang-barang yang ada dikantong dan tempat penyimpanan lainya. Lalu kemudian pelaku mengakui membawa narkotika jenis ekstasi dan mengeluarkanya yang disimpan didalam bra (BH) nya.

Baca Juga :   4 Trip BRT Semarang Dikurangi Imbas Tak Penuhi Target Selama 2021

Pelaku mengakui barang haram tersebut di dapatkan dari seseorang untuk di gunakan untuk diri sendiri. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku,”Tutupnya

Hry & Edy