Newslan.id (Batanghari) – Disinyalir ada pungutan liar di dalam Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kawasan PT. SJL, tepatnya di Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Jambi. Pasalnya, pungutan tersebut telah berlangsung lebih kurang 2 tahun hingga saat ini, Jumat 03/02/2023.
Menurut informasi dari sumber yang dapat di percaya, dalam PT. SJL ada yang namanya Organisasi Serikat Pekerja Buruh Transportasi Indonesia (SPBTI) untuk bekerja di bagian bongkar muat buah kelapa sawit dari mobil masyarakat maupun buah perusahaan, dengan upah sebagaimana yang telah di tetapkan RP.150.000 permobil tanpa terkecuali.
“Tapi yang sangat disayangkan, selama ini ada Serikat Buruh yang resmi mempunyai Badan hukum yang masih berlaku, tetapi pihak PT. SJL tidak mau bekerja sama dengan serikat buruh itu, ada apa ya,” sebut sumber.
Sementara itu serikat buruh SPBTI yang di duga sudah 2 tahun badan hukumnya sudah mati masih mengutip pungutan dan dikontrak kerja sama dengan PT. SJL, tambah sumber.
Sementara itu terpisah, Ngatiman selaku Manajer PT SJL saat dikonfirmasi oleh media ini via WhatsApp menjawab singkat.
“Iya bang diskusi dulu dengan kami, saya juga belum paham kali tentang organisasi tersebut, karena infonya mereka sudah menyerahkan sesuatunya ke kuasa Hukum nya bang, terimakasih,” tulisnya.
Untuk kita ketahui, pungli adalah sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHPidana Pada Pasal 368.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.
Hingga berita ini tayang, pihak pimpinan Serikat Pekerja Buruh Transportasi Indonesia (SPBTI) belum dapat dihubungi. (Tim)