Newslan-id (Lahat), Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PT. PLN (Persero) sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam melaksanakan penugasan Pemerintah dibidang ketenagalistrikan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan dan bertanggung jawab atas pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
Batas kewenangan PLN mengalirkan listrik dari pembangkit sampai batas kWh meter, jadi jaringan distribusi tenaga listrik sepenuhnya merupakan tanggung jawab PLN dalam pengoperasiannya harus terbangun dengan benar sesuai kaidah engineering dan keselamatan Ketenagalistrikan.
Ketua Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPPK3) Indonesia angkat bicara saat diminta tanggapan awak media, menyayangkan atas temuan tiang yang sudah keropos dan nyaris roboh hanya ditambah penyangga sedikit seperti dalam video dari masyarakat.
Hal ini berarti sudah pernah dilaporkan warga, namun pihak PLN mengganggap sepele dengan hanya menambahkan besi secukupnya, bukan mengganti tiang tersebut yang rawan patah karena juga digunakan menahan beban gardu, ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH, Kamis (19/1/2023) dikantornya.
Sanderson menambahkan, seharusnya petugas di lapangan memberikan laporan ke pimpinan terhadap kondisi jaringan distribusi yang sebenarnya dilapangan mulai dari kabel, tiang agar tetap terpasang dalam kondisi efisien, andal dan berkualitas mengacu pada standarisasi instalasi harus berlaku disemua unit, jelasnya.
Namun yang ada sibuk nyambi (ikut) menjadi instalatir atau mencari pasangan ke warga, lupa batasan tupoksi kerja dan tanggung jawab PLN hanya sebatas jaringan distribusi hingga ke kWh meter atau APP, tambah Sanderson.
Diperparah lagi sikap pimpinan PLN terkesan tutup mata asal target penjualan kWh mencaapi target dan terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dalam bingkai kecepatan proses penyambungan baru bukan mengacu pada kualitas keselamatan Ketenagalistrikan, tegas Sanderson.
Melihat kondisi ini, terkesan menunggu timbul korban terlebih dahulu baru akan diperbaiki, diduga inilah akibat mendahulukan prinsip bisnis perusahaan dari pada keselamatan ketenagalistrikan,
Seharusnya selaku GM PLN cukup bertanya ke Manager-manager dibawahnya yang terdiri 6 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) atau 41 Unit Layanan Pelanggan (ULP) dibawah PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (UIW S2JB), karena masyarakat sudah melaporkan hal tersebut diketahui oleh pemerintah setempat dan diteruskan ke PLN namun tidak ada respon nyata, pungkas Sanderson.
Sementara GM PLN UIW S2J, Amris Adnan, memberikan tanggapannya terkait video keresahan masyarakat, “Terimakasih infonya…. Sayangnya anda kemas beritanya bukan untuk memberi saran perbaikan… tapi memojokkan PLN.. Anda janji mau kasih tau saya lokasi dengan koordinatnya… tapi nggak pernah”, jelasnya dalam pesan singkat WA.
(Deri P)