Ketua DPD LPKNI Merangin Mengecam Keras CV.Totingga Multi Commodity Subcontrak PT.Icon Plus yang Banyak Merugikan Konsumen.

Newslan-id (Merangin ) Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)Merangin, Julifan Perdana, ST Mengecam keras CV.TMC yang sedang mengerjakan subcontrak dari PT.Icon Plus karena banyaknya laporan dari konsumen yang merasa dirugikan.

Atas kejadian hari selasa tanggal 14/02/2023 beberapa pekerja CV.TMC kedapatan ingin mencuri Gronding (tembaga) turunan trafo ( pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin ) dilokasi BTN Zahdan Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Atas kejadian ini akan mengakibatkan kerugian masyarakat banyak apabilah Grounding Trafo tersebut diambil dan bisa mengganggu pasokan listrik disekitar tersebut apabilah dihantaman petir tahanan trafo tidak ada bisa rusak.

Disamping itu, masih banyak lagi permasalahan pemasang kabel icon, tv cable wifi yang kabel-kabelnya menjadi benalu yang nyantol di tiang-tiang Telkom, PLN maupun lampu jalan, bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika, atas kasus ini saya dari DPD LPKNI Merangin meminta agar CV.TMC agar perusahaan tersebut di blacklist dan dibekukan untuk perusahaan yang nakal ini, kami akan selalu memantau kasus ini sampai ke Pengadilan, ucap Van Bob’s.

Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan jadi tidak tertata, bahkan dalam satu titik dapat berdiri empat tiang, tidak hanya itu, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus Ketua LPKNI Merangin ini.

Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan,” (Pasal 5G).

Dalam pasal 5J, Tiang Penyangga Fiber Optik berupa tiang beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter,
adapun jarak antar Tiang Penyangga Fiber Optik paling jauh 50 meter. Pemasangan tiang internet harus berizin tiang internet didepan rumah, dengan adanya peraturan tersebut, tentunya pihak TMC sudah tahu atau pura-pura tidak tahu ucapnya dengan tegas kepada awak media ini. Pemasangan tiang internet harus berizin, tidak asal pasang saja tambahnya.

Baca Juga :   DIES NATALIS KE 37 SMA NEGERI 5 MERANGIN

Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
terdapat persetujuan diantara para pihak.”

Untuk tata cara perizinan, memang tidak dijelaskan secara eksplisit Ucap Van Bob’s panggilan akrab Ketua LPKNI ini, dan kami juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi konsumen/pelanggan yang merasa dirugikan untuk melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia, akan kita bantu bagi konsumen yang dirugikan, kami siap maju untuk menjadikan konsumen yang cerdas.

Saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada pihak TMC melalui Pesan WhatsApp tidak mendapatkan balasan, meskipun pesan sudah terkiri dengan kode centang dua ( Namun belum biru, sesuai pengaturan WhatsApp yang bersangkutan). Media ini memberikan ruang hak jawab dari CV. TMC

Red Tim