Newslan-id (Bangko) – Jelang pergantian tahun Polres Merangin gelar konferensi pers terkait capaian kinerja sepanjang Januari sampai bulan Desember tahun 2022.
Sejumlah barang bukti hasil sitaan dari tindak kejahatan dipamerkan di Aula Mapolres dan ratusan botol miras berbagai merek juga dilakukan pemusnahan di halaman Polres Merangin Rabu, 28 Desember 2022.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan membeberkan di depan awak media terkait ungkap kasus selama setahun belakang.
“Sebanyak 181,56 gram Shabu, 1281,18 ganja siap edar dan 1,83 gram ekstasi berhasil diamankan selama ungkap kasus narkoba di tahun 2022 ini,” terang Kapolres.
Selain dari kasus narkoba, juga disampaikan kasus-kasus lain yang berhasil diungkap dari Januari hingga Desember tahun ini.
Usai rilis kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapolres Merangin, juga dihadiri Wakapolres, Kasatreskrim, KBO Reskrim.
Diawali dengan pemecahan secara simbolis botol miras oleh Kapolres, ratusan botol miras digilas dengan menggunakan alat berat.
Dalam rilis akhir tahun tersebut, Polres Merangin juga berhasil mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan kasus SMP Negeri 10, sebanyak Rp.403.791.000,-. Diketahui tersangka yang mantan Kepala SMP Negeri 10 meninggal beberapa hari yang lalu.