Sawahnya Diserobot Orang. Santuwi warga Bendo Wulung Blitar,Minta Bantuan LBH CLPK DPP Jatim.

.

Newslan.id Blitar.Sabtu 8/10/2022, Santuwi lelaki asal dusun Cepoko Rt. 02/04 desa Bendo Wulung kelahiran Blitar, 02-06-1961 merasa sedih bercampur kalut melihat objek sawah peninggalan ibu nya almarhum Sony bisa dikuasai orang lain seluas 462m2 atau sekitar 33 ru(Jawa)

Hal tersebut baru diketahuinya setelah Santuwi di bantu didampingi Wiku Umboyono, dalam keterangannya, sabtu 8/10 saat dikonfirmasi Newslan.id. Wiku bersama Sodikin Ketua LBH CLPK Garum. Mendatangi balai desa Bendo Wulung bermaksud klarifikasi bersama ketua LBH cinta lingkungan dan pencari keadilan. Dewan Pimpinan Provinsi Jatim Sodikin, yang beralamat di Lingkungan Jurang manjing Rt. 03/01 Kelurahan Garum kecamatan Garum.Namun maksud tersebut ditanggapi dengan nada menolak kehadirannya, seperti di jelaskan Sodikin melalui pesan WA pada newslan.id.”saya sebagai ketua LBH menyayangkan perlakuan lurah terhadap saya dan teman- teman LSM yang akan mendampingi (klien)orang yang awam hukum dan diduga lahannya di serobot oleh orang yang belum diketahui oleh klien saya, seharusnya lurah ketika mediasi tidak menolak kami, saya sangat kecewa dengan sikap lurah yang Arogansi-dalam keteranganya tertulis via (WA) pada Newslan.id.

Ditempat terpisah Wiku Umboyono menambahkan bahwa di dalam shm hak milik no. 161 atas nama Sony (almarhum) adalah ibu kandung Santuwi, Shm tersebut diterbitkan pada tahun 1985 dengan surat Ukur tanggal 5/1/1985 no. 146 dengan luas tanah : 1080m2 atau sekitar 77ru dan dikeluarkan pada tanggal 27 maret 1985 oleh Kepala Kantor Agraria kabupaten Blitar, namun didalam sppt PBB terdapat perbedaan yang menyolok terkait luas di sppt hanya 618m2, satu objek beda luas menurut Wiku.

Kamituwo Bendowulung dikonfirmasi melalui sambungan telepon juga memberi keterangan soal pembeli yang memiliki bukti petok D dan SPPT, jelasnya pada newslan.id.

Baca Juga :   Satu unit Motor Raib Di gondol Orang Tak Dikenal Saat Diparkirkan Di rumah Kosong.

Kepala desa Bendowulung Edi Subagyo di konfirmasi via telephone sabtu, 8/10/2022, memberikan keteranganya terkait kronologi. Bahwa para pihak sudah didamaikan dan tidak ada masalah intinya dalam pesan singkat (WA)

Menurut Sodikin ada dua hal yang harus di pahami warga masyarakat dengan
apa yang dimaksud Sertifikat dan PBB..? Seperti kita ketahui Bersama terdapat beberapa dokumen yang melekat pada suatu objek berupa benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, yaitu diantaranya Sertifikat, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) yang berfungsi sebagai penanda sahnya secara hukum objek tersebut di mata hukum. Dimana masing-masing dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda pula.

SPPT-PBB (yang lebih kita kenal PBB). Untuk Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan SPPT-PBB manjadi domainnya Kantor Pelayan Pajak (KPP), tapi saat ini pengelolaan sudah dilimpahkan ke Pemerintah Daerah masing-masing.

Sebagai tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor pertanahan masing-masing wilayah. Biasanya sertifikat dicetak dua rangkap, yang satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah dan satunya dipegang masyarakat sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Dalam Sertifikat tanah tersebut tercantum secara detil mengenai tanah, baik data fisik maupun data yuridis seperti luas, batas-batas, dasar kepemilikan, data-data pemilik dan data-data lainnya (data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat, jika di atas tanah tersebut ada bangunan, maka dalam sertifikat hanya tertera bahwa di atas tanah tersebut ada bangunan). Sedangkan SPPT diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. Di dalam SPPT hanya menentukan bahwa atas objek pajak tersebut dibebankan hutang yang harus dibayarkan oleh subjeknya.SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak, dan karenanya sering kita temukan adanya nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB, hal ini bisa terjadi karena pemilik tidak melakukan balik nama SPPT PBB setelah dilakukannya peralihan hak atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut. Dalam pembayaran PBB yang perlu disesuaikan adalah Nomor Objek Pajak (NOP)-nya.

Baca Juga :   RAPAT KONSULTASI TP - PKK TINGKAT KECAMATAN TANJUNGSARI di RUANGAN PELAYANAN PUBLIK KURANG TEPAT

Dari hal – hal tersebut jelaslah dapat dipahami bahwa yang merupakan tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang sah adalah sertifikat.

Dikatakan Wiku bahwa karena hal tersebut Santuwi akhirnya meminta LBH CLPK untuk melimpahkan atau dengan kata lain meminta kepada Sodikin Ketua LBH CLPK DPP Jatim sebagai kuasa atas porsoalan hukum yang dialaminya.(trim)