Newslan-id Semarang. Seorang penjual siomay, Jefri (31) warga Kota Semarang, ditangkap polisi lantaran mencuri ratusan celana dalam wanita. Pelaku mengunakan celana dalam itu untuk berfantasi seksual.
Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan, aksi pelaku berakhir usai mencuri 3 buah celana dalam di salah satu rumah di daerah Tanjungsari, Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada Jumat (3/5)dini hari.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kemudian ditemukanlah ratusan celana dalam wanita berbagai bentuk dan merek ada di dalam kamar pelaku.
“Setelah itu cek di rumah kos ditemukan total ada 675 CD yang kini diamankan yang tak jauh dari lokasi kejadian. Sudah 2 tahun aksinya, lokasinya berbeda-beda tapi di sekitaran lokasi,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banyumanik. Atas perbuatannya, warga Bandung Jawa Barat itu dijerat Pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara.
“Kita upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Tapi kita kenakan wajib lapor,” tegas Ali.
Sementara pelaku mengaku nekat mencuri celana dalam ini untuk berfantasi seksual. Ia mendapat kepuasan ketika memakai celana dalam yang ia curi.
“Ada rasa sedikit puas dan bisa meredam hasrat seksual. Iya dipakai buat kerja juga, iya (buat sehari hari),” kata Jef