Kanwil DJBC Kepri Bersama Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Milik Negara Senilai 10 Miliar

 

Karimun – Newslan.id. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Karimun melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2020 hingga 2021 oleh Bea Cukai Kepri. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di belakang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepri., Rabu (15/6/2022).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( Kakanwil DJBC ) Khusus Kepri, Akhmal Rofiq mengatakan Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Karimun terhadap pelanggaran ketentuan Kepabeanan selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut:
3.304 unit Handphone dan Gadget berbagai tipe dan merk antara lain Iphone, Samsung dan LG.

499 karton makanan dan minuman. Selain itu 800 buah ban, 80 kaleng minuman ringan, dan 15 bungkus susu bubuk.

Barang bukti rokok yang dimusnahkan sebanyak 2.313.172 batang rokok.
dengan total nilai barang keseluruhan mencapai Rp. 9.840.000.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp3.913.000.000″.

Akhmal Rofiq menjelaskan “Ketentuan impor handphone untuk badan hukum sudah jelas, importir harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kemendag RI”. Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak konsumen.

Untuk handphone banyak berasal dari bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi penggunanan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

“Sedangkan rokok, Bea Cukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah,” tegas Ahmad Rofiq.

Baca Juga :   Lima Warga di Amankan Polres Grobogan Lakukan Penganiayaan Terhadap Anggota Koramil 01/ Purwodadi

Ia berharap dapat memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal.

Acara pemusnahan turut dihadiri beberapa pejabat dari Kanwil DJBC Khusus Kepri, Perwakilan Kajari Karimun, Perwakilan Polsek Meral, Perwakilan Pemkab Karimun, dan tamu undangan lainya.

“Bea Cukai Kepri juga mengharapkan dukungan dari masyarakat bersama mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya,” tutup mengakhiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Akhmal Rofiq.
(Darman/Bn)