Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia “MENGGUGAT”

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia “MENGGUGAT”

Jambi – Newslan-id. Salam Konsumen Cerdas Indonesia. Dengan berpedoman Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Senin(14/03/2022).

Silahkan cek SNI tabung LPG 3 kg yang anda gunakan, Jika masih bernomor SNI.1452:2007 itu tabung lama berdasarkan Permen Perindustrian No.47 Thn 2012 seluruh tabung tersebut wajib di tarik dari peredaran sejak Tahun 2013.

Jadilah Konsumen Cerdas!! Gunakan Tabung LPG 3 kg yang bernomor SNI.1452:2011 sesuai Standar SNI yang berlaku lebih terjamin keamanan produknya.

Berhubung ketentuan diatas dilanggar dan tidak ada kebijakan pemerintah untuk melakukan penarikan tabung tersebut.

Langkah yang diambil oleh LPKNI adalah dengan melakukan gugatan kepada beberapa pihak yang berhubungan dan keterkaitan dengan tabung LPG 3 kg.

Gugatan telah dilakukan 10 Maret 2022 dengan tergugat :
1. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
2. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
3. Badan Standarisasi Nasional.
4. PT. Pertamina.

Adapun salah satu pokok tuntutan dari LPKNI adalah sesuai Permen Perindustrian No.47 Thn 2012 seluruh tabung tersebut wajib di tarik dari peredaran sejak Tahun 2013.
Namun ironis dalam kenyataannya tidak dilakukan penarikan.

Dalam hal ini Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat ,

“Kami Lpkni menjunjung tinggi amanah Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan menjalankan tupoksi sesuai AD/RT LPKNI” tegasnya.

“Jadi selama ini pihak terkait ada indikasi pembodohan masyarakat dan mengkebiri Undang undang yang telah ditetapkan mereka sendiri” tambahnya.(red)**

Baca Juga :   MRPP Papua Pegunungan Di Lantik, Dandim 1702/JWY Siap Dukung Program Untuk Mensejahterakan Rakyat