NEWSLAN.ID – JAKARTA | Isu perlindungan hukum dan keselamatan wartawan kembali menjadi sorotan utama di tengah dinamisnya dunia kerja jurnalistik. Menjawab kekhawatiran para insan pers terkait ancaman kriminalisasi dan pelaporan karya berita ke jalur hukum, Dewan Pers mengambil langkah strategis dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta pemangku kepentingan di tingkat ASEAN.
Langkah kolaboratif ini menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak hanya merupakan produk hukum yang dilindungi Undang-Undang, tetapi juga merupakan bentuk karya kekayaan intelektual yang wajib dilindungi secara sah dan berkelanjutan.
Jaminan Hukum Karya Jurnalistik dari Ancaman Pidana
Secara normatif dan ketatanegaraan di Indonesia, karya jurnalistik memiliki benteng hukum yang kuat. Setiap pemberitaan yang diproduksi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tidak dapat secara serta-merta dipidanakan melalui KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sesuai dengan prinsip lex specialis, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan secara internal dan bertahap melalui:
Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu karya pemberitaan.
Penilaian Etik oleh Dewan Pers untuk menentukan apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik atau bentuk pelanggaran hukum biasa.
Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri, yang mewajibkan aparat penegak hukum mengarahkan laporan masyarakat terkait pemberitaan kepada Dewan Pers terlebih dahulu sebelum melangkah ke proses pidana.
Melalui kerja sama tambahan bersama DJKI dan jejaring ASEAN, perlindungan kini diperluas hingga mencakup hak cipta dan perlindungan integritas karya pers dari tindakan klaim sepihak, pembajakan, maupun manipulasi digital yang berpotensi merugikan posisi jurnalis di mata hukum.
Tanggapan dan Harapan Rekan-Rekan Wartawan
Langkah strategis yang ditempuh Dewan Pers ini mendapat perhatian beragam dari para wartawan dan praktisi pers di berbagai daerah. Secara umum, rekan-rekan wartawan menanggapi dinamika ini dengan beberapa catatan penting:
Desakan Penegakan Regulasi yang Konsisten di Lapangan Para jurnalis berharap kesepakatan antara Dewan Pers, DJKI, dan Kepolisian benar-benar dipahami oleh aparat penegak hukum hingga tingkat daerah. Kriminalisasi langsung tanpa melalui uji etik Dewan Pers masih menjadi kekhawatiran nyata yang membutuhkan pengawalan ketat.
Peran Aktif Pemimpin Redaksi dan Perusahaan Pers Insan pers menekankan pentingnya komitmen jajaran editorial dan manajemen media untuk siap pasang badan memberikan pendampingan hukum (legal bantuan) secara menyeluruh apabila wartawannya menghadapi aduan atau ancaman hukum dari pihak tertentu.
Disiplin terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Rekan-rekan wartawan menyadari bahwa jaminan perlindungan hukum mutlak mensyaratkan kepatuhan total pada prinsip-prinsip jurnalistik, seperti keberimbangan berita (cover both sides), konfirmasi data yang akurat, serta iktikad baik tanpa ada niat buruk dalam penyampaian informasi publik.
Melalui penguatan regulasi di tingkat nasional hingga ASEAN, perlindungan terhadap karya jurnalistik diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Redaksi
