MERANGIN, NEWSLAN.ID – Persoalan sampah di Kota Bangko, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan. Tumpukan sampah yang terlihat di sejumlah titik kawasan perkotaan memperlihatkan bahwa persoalan kebersihan lingkungan masih membutuhkan perhatian serius dan penanganan bersama.
Namun, persoalan sampah tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebab, timbulan sampah di perkotaan berasal dari berbagai sumber, mulai dari rumah tangga, pasar, rumah makan, usaha katering, kawasan perumahan, hingga aktivitas sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Artinya, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan para pelaku usaha.
Menurut AD, seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah belum optimalnya pengelolaan sampah secara mandiri di lingkungan perumahan Kota Bangko.
Ia menilai, selama ini pengelolaan sampah di lingkungan permukiman masih banyak bergantung pada sistem pengangkutan yang dilakukan pemerintah, sementara pengelolaan berbasis lingkungan RT maupun RW belum berjalan secara merata.
"Perlu ada pengelolaan sampah secara mandiri di setiap lingkungan perumahan. Misalnya, melalui musyawarah RT dan RW untuk membentuk sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah dengan biaya yang disepakati bersama warga," ungkapnya.
Menurutnya, apabila setiap lingkungan perumahan memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri, beban pengangkutan dan penanganan sampah yang ditanggung pemerintah daerah dapat berkurang.
Selain sampah rumah tangga dan pasar, aktivitas usaha serta sejumlah SPPG di Kota Bangko juga perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Pertanyaannya, bagaimana sistem pengelolaan sampah yang dihasilkan dari aktivitas SPPG? Apakah sudah memiliki mekanisme pengumpulan, pemilahan, dan pembuangan sampah secara teratur?
Dengan adanya beberapa titik operasional SPPG, pengelolaan sampah dari aktivitas dapur dan kegiatan operasionalnya perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan kebersihan dan lingkungan.
Jangan sampai program yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat justru tidak diimbangi dengan pengelolaan limbah dan sampah yang tertib.
Persoalan sampah tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengangkut tumpukan sampah dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Diperlukan perubahan pola pikir dan kesadaran seluruh elemen masyarakat.
Pemerintah daerah melalui DLH perlu memperkuat pengawasan, menyediakan sistem pengangkutan yang terjadwal, serta melakukan edukasi kepada masyarakat.
Sementara itu, pengurus RT dan RW diharapkan dapat mengambil peran aktif membangun sistem pengelolaan sampah berbasis lingkungan. Pelaku usaha, rumah makan, katering, pasar, dan SPPG juga perlu bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari aktivitas masing-masing.
Masyarakat pun harus mematuhi aturan pembuangan sampah. Sebagaimana tertulis pada spanduk imbauan di kawasan Kota Bangko, masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan dan diarahkan membuang sampah di TPS terdekat pada pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.
Jika seluruh persoalan sampah hanya diarahkan kepada DLH, sementara masyarakat masih membuang sampah sembarangan dan pelaku usaha tidak mengelola sampahnya secara mandiri, maka persoalan ini akan terus berulang.
Sudah saatnya Kota Bangko membangun sistem pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, DLH, pengurus RT/RW, pelaku usaha, pengelola pasar, SPPG hingga masyarakat.
Kota Bangko adalah rumah bersama. Kebersihan dan kenyamanannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap orang yang tinggal, bekerja, dan menjalankan usaha di dalamnya.
NEWSLAN.ID MERANGIN – Mengawal persoalan publik, menyuarakan kepentingan masyarakat, dan mendorong solusi demi lingkungan yang bersih dan sehat.
