NEWSLAN.ID, BUNGO — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi semakin memprihatinkan. Bukan lagi sekadar menggali tanah untuk mencari emas, praktik pertambangan ilegal ini dilaporkan telah merambah hingga pengerukan bukit-bukit yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam skala besar.
Kondisi tersebut terlihat di wilayah perbatasan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Berdasarkan dokumentasi visual yang diterima redaksi, tampak alat berat jenis ekskavator beroperasi di kawasan tanah terbuka yang telah mengalami penggalian. Sejumlah material tanah dan bebatuan terlihat berserakan di lokasi.
Jika aktivitas tersebut terbukti merupakan pertambangan emas tanpa izin, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik semacam itu berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam.
BUKIT DIKERUK, LINGKUNGAN TERANCAM
Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas yang diduga PETI tersebut berada di kawasan perbatasan Bungo dan Dharmasraya. Lokasinya disebut dapat diakses melalui wilayah Rantau Ikil, kemudian menuju arah Pangian dan Simpang Rajo.
“Kalau dari Rantau Ikil masuk ke dalam, nanti tembus Pangian, maju sedikit ke Simpang Rajo, belok kanan sekitar 500 meter ada ram armen, terus masuk ke dalam itu titik lokasinya,” ujar seorang warga yang memberikan keterangan mengenai akses menuju lokasi.
Keterangan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dengan pemeriksaan langsung ke lapangan guna memastikan lokasi, legalitas kegiatan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pengerukan bukit menggunakan alat berat, apabila dilakukan tanpa izin dan tanpa pengelolaan lingkungan yang memenuhi ketentuan, dapat mengubah bentang alam, meningkatkan risiko erosi dan longsor, serta memicu sedimentasi pada aliran air di sekitarnya.
Dampaknya tidak selalu langsung terlihat. Kerusakan lingkungan yang dibiarkan berlarut-larut dapat menimbulkan persoalan jangka panjang yang akhirnya harus ditanggung masyarakat.
JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA GARANG DI ATAS KERTAS!
Merebaknya aktivitas PETI menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Masyarakat tentu bertanya: sampai kapan praktik yang berpotensi merusak lingkungan ini dibiarkan?
Penertiban tidak cukup hanya dilakukan melalui imbauan, pernyataan tegas, atau operasi sesaat. Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, penanganannya harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri bukan hanya aktivitas di lapangan, melainkan juga pihak yang mengoperasikan alat berat, pemodal, pengelola lokasi, serta rantai penampungan dan penjualan hasil tambang apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.
Penegakan hukum juga harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai pekerja di lapangan menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa, sementara pihak yang memperoleh keuntungan lebih besar justru tidak tersentuh.
PEMERINTAH DAN APARAT HARUS TURUN LANGSUNG
Pemerintah Kabupaten Bungo, aparat kepolisian, TNI sesuai kewenangannya, serta instansi teknis terkait perlu berkoordinasi untuk memeriksa laporan masyarakat mengenai aktivitas tersebut.
Mengingat lokasi yang disebut berada di kawasan perbatasan dua provinsi, koordinasi lintas wilayah juga penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.
Langkah konkret yang perlu dilakukan meliputi:
Memeriksa langsung lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Memastikan status perizinan dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan.
Menghentikan kegiatan apabila terbukti melanggar hukum, sesuai prosedur yang berlaku.
Menelusuri rantai distribusi hasil tambang dan pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti.
Melakukan penilaian kerusakan lingkungan serta menentukan langkah pemulihan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji penertiban. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
WARGA MENUNGGU BUKTI, BUKAN SEKADAR JANJI
Seorang warga menilai persoalan PETI semestinya dapat ditekan apabila pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar bersinergi menjalankan tugasnya.
“Kalau pemerintah dan aparat bekerja sama untuk menghentikan PETI dengan serius, seharusnya sudah bisa diselesaikan persoalan ini,” tutupnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui tindakan yang dapat dilihat dan dipertanggungjawabkan.
Newslan.id mendorong pihak berwenang segera menindaklanjuti informasi ini secara objektif dan profesional. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan tanpa pandang bulu.
Sebab, kekayaan alam bukan milik segelintir orang untuk dieksploitasi sesuka hati. Lingkungan adalah warisan bagi generasi mendatang, dan kerusakannya tidak boleh dianggap sebagai harga yang wajar demi keuntungan sesaat.
NEWSlAN.ID — MENGAWAL INFORMASI, MENDORONG TRANSPARANSI, DAN MENYUARAKAN KEPENTINGAN MASYARAKAT.
