Newslan-id Jakarta. Sebanyak 60 persen pengemudi truk bermuatan ODOL (Over Dimension Over Loading) diketahui pernah mengalami kecelakaan lalu lintas. Mayoritas pengemudi (75 persen) memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp 5 juta per bulan .
Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, telah mengambil inisiatif dengan mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas pembenahan isu angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL). Namun, upaya penanganan isu ini selama ini kerap hanya sebatas wacana dan belum menunjukkan penyelesaian yang tuntas.
Setidaknya ada sembilan Rencana Aksi Nasional dan 47 keluaran ( output ) terkait impementasi Zero ODOL dalam Rencana Peraturan Presiden Penguatan Logistik Nasional, yaitu (1) integrasi penguatan angkutan barang menggunakan sistem elektronik, (2) pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang, (3) penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik, (4) peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang, (5) pemberian insentif dan disentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar Zero ODOL, (6) kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi, (7) penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, terutama mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum, (8) deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan Zero ODOL, (9) kelembagaan pembentukan komite kerja untuk mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional sebagai deliveri unit lintas sektor untuk percepatan pengembangan konektivitas dan logistik di seluruh moda transportasi.
Hasil survey
Hasil Survei Persepsi Pengemudi Angkutan Barang yang dilakukan Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Oktober 2025), menyebutkan mayoritas pengemudi (75 persen) memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp 5 juta. Rentang penghasilan yang paling umum adalah Rp 3 juta hingga Rp 4 juta (ditemukan pada 37 persen pengemudi), diikuti oleh Rp 2 juta hingga Rp 3 juta (22 persen), dan Rp 4 juta hingga Rp 5 juta (16 persen).
Disamping itu, sistem penggajian yang paling banyak diterapkan di kalangan pengemudi adalah “Borongan” (46 persen). Mayoritas pengemudi truk yang memiliki penghasilan lain ini (66 persen) melaporkan bahwa pendapatan tambahan mereka berada pada batas maksimal Rp 2 Juta per bulan.
Mayoritas responden (sebesar 85 persen) menyatakan tidak pernah mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, data menunjukkan adanya korelasi signifikan dalam kelompok pengemudi truk 60 persen dari pengemudi truk bermuatan ODOL ( Over Dimension Over Loading ) diketahui pernah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Mengingat 60% pengemudi pernah celaka, fokus pada kualitas pengemudi dan kondisi kerja sangat penting. Pertama, sertifikasi kompetensi. Diwajibkan sertifikasi dan pelatihan khusus bagi pengemudi truk, terutama yang mengangkut beban berat, meliputi teknik berkendara defensif, manajemen muatan, dan aturan keselamatan. Kedua, pengawasan jam kerja:. Menegakkan aturan ketat mengenai jam istirahat pengemudi (sesuai UU Ketenagakerjaan) untuk mencegah kecelakaan akibat kelelahan. Perusahaan harus bertanggung jawab menyediakan fasilitas istirahat yang memadai. Ketiga, kampanye kesadaran bahaya ODOL. Melakukan kampanye masif yang menyasar pengemudi, pengusaha, dan pemilik barang tentang bahaya nyata ODOL terhadap keselamatan jiwa dan kerugian ekonomi negara.
Selanjutnya, dari kelompok responden yang bermuatan ODOL dan mengalami kecelakaan, sebagian besar (majoritas, yaitu 52 persen) menyebutkan rem blong sebagai penyebab utama terjadinya insiden tersebut.
Fakta bahwa 61 persen pengemudi mengemudikan kendaraan bermuatan ODOL mungkin didorong oleh perbedaan penghasilan yang besar. Rata-rata, pengemudi truk ODOL mendapatkan Rp 4.322.222 per bulan, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pengemudi truk Non-ODOL yang hanya berpenghasilan Rp 2.985.294 per bulan. Selisih pendapatan antara pengemudi bermuatan ODOL dan Non-ODOL mencapai Rp 1.336.928.
Usulan mensejahterakan pengemudi
Ada 6 usulan dari Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara, namun baru tiga yang bisa didorong pada pemerintah, yaitu (1) usulan perpanjangan SIM B1 Umum dan B2 Umum tanpa membayar PNBP, adanya (2) rumah khusus subsidi bagi pengemudi truk (90 persen tidak memiliki rumah), (3) mendorong anak-anak pengemudi logistik bisa bersekolah hingga perguruan tinggi dengan mendapat KIP Kuliah dan PIP (Sufmi Dasco Ahmad, 2025)






