NEWSIAN.ID, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi terhadap para oknum pedagang nakal yang masih nekat menjual bahan pangan dasar, khususnya produk minyak goreng "Minyakita", di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperingatkan secara keras seluruh pelaku usaha dan pedagang untuk tidak mematok harga melebihi HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Ketentuan ini diberlakukan guna memastikan akses pangan murah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Sanksi bagi para pelanggar pun tidak main-main. Pemerintah menegaskan bahwa penjual Minyakita yang nekat menjual dengan harga melambung tinggi terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda fantastis mencapai Rp2 miliar. Di samping sanksi pidana, penindakan di lapangan berupa penyegelan toko juga siap dijatuhkan langsung oleh Satgas Pangan bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pesan penting tersebut dalam keterangannya, bahwa tidak boleh ada tolok ukur harga yang mendahului atau melewati batas HET.
"Pemerintah pedagang... tidak boleh ada harga di atas HET. Kalau ada yang melakukan, Satgas Pangan bertindak, dan yang terjadi baru-baru ini adalah segel. Tokonya disegel," tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Langkah pengetatan pengawasan distribusi serta penataan harga di pasar-pasar tradisional maupun modern kini kian diperjelas. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan harga di lapangan demi menjaga stabilitas pasokan dan keadilan harga pangan nasional.
Redaksi
