Oleh: Wilson S Koto Legal Drafter | Praktisi Hukum Perbankan
Ketidakadilan sering kali digambarkan sebagai serangkaian tindakan destruktif yang dilakukan oleh orang-orang zalim. Dalam narasi populer, kejahatan adalah pelaku utama yang merusak tatanan sosial dan hukum. Namun, jika kita menelisik lebih dalam pada dinamika penegakan hukum dan tatanan kemasyarakatan, kita akan menemukan kenyataan yang lebih pahit: ketidakadilan tidak selalu lahir dari bertambahnya orang zalim. Sering kali, ia tumbuh subur justru karena orang-orang baik yang memiliki pengetahuan, kewenangan, dan kemampuan memilih untuk diam.
Ada perbedaan fundamental antara diamnya masyarakat awam dan diamnya seorang profesional. Diamnya orang awam mungkin lahir dari ketidaktahuan, keterbatasan akses, atau rasa takut yang wajar akibat ketiadaan daya. Hal ini bisa dimaklumi. Namun, ketika diam itu dilakukan oleh mereka yang berkompeten—mereka yang paham regulasi, memiliki legitimasi kewenangan, dan memegang instrumen hukum—maka keheningan tersebut berubah menjadi kelalaian struktural. Diamnya orang bermartabat dan berkemampuan adalah ruang kosong yang secara otomatis akan diisi oleh kesewenangan.
Dalam praktik hukum, termasuk di sektor jasa keuangan dan perbankan, teks aturan tidak pernah bekerja secara otomatis. Hukum yang tertulis di atas kertas sifatnya pasif. Ia tidak bisa membela dirinya sendiri, apalagi membela korban ketidakadilan, tanpa ada subjek hukum yang menggerakkannya. Hukum tidak cukup hanya diketahui atau dihafalkan dalam diktum-diktum pasal. Ia diciptakan untuk digunakan: menjaga batas kewenangan, melindungi pihak yang lemah secara ekonomis maupun struktural, serta menghentikan tindakan yang melampaui batas kepatutan.
Ketika seorang praktisi, regulator, atau penegak hukum melihat sebuah preseden buruk atau pelanggaran kepatutan namun memilih untuk "tidak mengganggu arus", saat itulah benteng keadilan runtuh perlahan. Untuk merusak sebuah sistem, ketidakadilan tidak perlu mengerahkan tenaga ekstra atau menjadi lebih kuat dari hukum itu sendiri. Ketidakadilan hanya butuh satu hal: dibiarkan.
Pembiaran adalah karpet merah bagi kesewenangan. Dalam dunia hukum perbankan dan penyusunan regulasi (legal drafting), ketidakcermatan yang dibiarkan atau kompromi terhadap integritas pasal demi kepentingan sepihak dapat berdampak sistemik bagi masyarakat luas. Satu keputusasaan untuk bersuara dari seorang ahli bisa berdampak pada ribuan orang yang kehilangan hak atau perlindungan hukumnya.
Oleh karena itu, kompetensi dan pengetahuan sejatinya membawa beban moral yang inheren. Memiliki kemampuan untuk mengoreksi yang salah namun memilih pasif bukan lagi posisi netral, melainkan sebuah bentuk keberpihakan pada ketidakadilan itu sendiri.
Sudah saatnya para profesional hukum dan pemegang kewenangan menyadari bahwa keberanian bersuara dan bertindak bukan sekadar pilihan karier, melainkan kewajiban profesi. Keadilan tidak akan pernah tegak hanya dengan membenci kezaliman, melainkan dengan memastikan bahwa orang-orang baik yang berkompeten tidak lagi memberi ruang bagi pembiaran.
Redaksi

