NEWSLAN.ID – JAKARTA. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi sorotan masyarakat, khususnya bagi para pekerja berkategori penghasilan rendah di seluruh Indonesia. Pemerintah telah merencanakan penyaluran BSU untuk Kuartal IV 2026 yang mencakup periode Oktober hingga Desember.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran hampir Rp12 triliun dengan target menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Melalui skema ini, penerima manfaat direncanakan mengantongi bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total nominal yang diterima mencapai Rp900.000 secara sekaligus.
Meski periode program ditetapkan pada Kuartal IV 2026, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tanggal pasti pencairan serta petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaannya masih dalam tahap finalisasi. Pekerja diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari Kemnaker.
Perkiraan Syarat Penerima BSU 2026
Ketentuan teknis resmi BSU 2026 masih menunggu regulasi terbaru. Namun, jika mengacu pada skema umum pelaksanaan BSU periode sebelumnya, gambaran kriteria penerima mencakup:
Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.
Kepesertaan BPJS: Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Batas Gaji/Upah: Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan (atau disesuaikan dengan UMP/UMK wilayah kerja).
Profesi: Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Kanal Resmi dan Cara Cek Penerima
Masyarakat dan para pekerja diminta berhati-hati terhadap maraknya tautan penipuan (phishing) yang beredar melalui pesan berantai. Kemnaker menekankan agar pekerja hanya mengakses informasi melalui saluran resmi:
Portal Resmi BSU Kemnaker: Akses laman https://bsu.kemnaker.go.id.
Situs BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi portal https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Pantau status kepesertaan melalui fitur BSU di dalam aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah mengimbau agar para pekerja tidak memberikan data sensitif seperti OTP, PIN bank, atau membayar biaya administrasi dalam bentuk apa pun, karena seluruh proses BSU tidak dipungut biaya.
Redaksi
