Oleh: Sukarlan
Merangin Newslan.id. Kabar penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026) malam menyentak publik. Sosok yang sebelumnya berada di garda terdepan membongkar mega-skandal korupsi kelas kakap seperti Jiwasraya, ASABRI, hingga tata niaga timah, kini justru melangkah keluar dari gedung pemeriksaan Kejaksaan Agung dengan rompi tahanan.
Tuduhan yang disematkan kepadanya bukan perkara main-main: dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Peristiwa ini menorehkan ironi mendalam sekaligus catatan kelam bagi perjalanan penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan singkat Febrie kepada awak media “Saya siap menghadapi dan saya merasa ini kriminalisasi”—membuka dua kotak pandora yang sama-sama krusial untuk dicermati secara jernih oleh publik.
Di satu sisi, klaim "kriminalisasi" yang dilontarkan Febrie tidak boleh dipandang sebelah mata. Dalam peta politik hukum nasional, jabatan Jampidsus adalah salah satu posisi paling panas dan rawan benturan kepentingan. Menangani kasus-kasus triliunan rupiah yang melibatkan oligarki dan kekuatan politik tentu menyisakan banyak potensi play-back atau serangan balik (corruptors fight back). Publik berhak bertanya: apakah penetapan tersangka ini merupakan wujud murni penegakan hukum, ataukah bagian dari faksionalisme dan intervensi kekuatan tertentu?
Namun di sisi lain, prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) harus berdiri tegak di atas segalanya. Posisi tingginya reputasi masa lalu tidak bisa dijadikan benteng kekebalan hukum jika memang terdapat bukti valid mengenai dugaan penyimpangan, penerimaan gratifikasi, atau pencucian uang dalam proses pemulihan aset negara. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih jika penyimpangan itu diduga terjadi di dalam tubuh lembaga penegak hukum itu sendiri.
Kejaksaan Agung kini berada di persimpangan jalan yang sangat menentukan kepercayaan publik (public trust). Langkah Kejagung menindak mantan pejabat tingginya sendiri bisa dimaknai sebagai komitmen pembersihan internal (clean-up). Namun, kebenaran dari komitmen tersebut hanya bisa dibuktikan melalui transparansi penuh.
Kejagung tidak boleh berhenti pada seremonial penahanan. Pihak korps adhyaksa wajib segera membeberkan secara rinci konstruksi perkara, detail dugaan aliran dana, serta memastikan proses hukum berjalan secara obyektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Proses peradilan yang jujur dan adil (fair trial) menjadi kunci. Jika dugaan korupsi ini terbukti di pengadilan, ini harus menjadi momentum evaluasi total atas tata kelola pengawasan internal dan tata cara pengelolaan aset hasil rampasan korupsi. Sebaliknya, jika proses hukum ini tidak didukung bukti yang solid, tuduhan kriminalisasi akan menjadi preseden buruk yang meruntuhkan moral para penyidik dalam memberantas korupsi di masa depan.
Publik kini menunggu. Jangan sampai perang melawan korupsi justru runtuh karena pimpinannya terperosok pada lubang yang sama.



