PENGHASIL REMPAH DI NEGERI TIMUR JAUH MERASAKAN KEMERDEKAAN
Program angkutan barang PERINTIS berhasil menekan tingkat disparitas harga di Kabupaten Halmahera Barat (Maluku Utara) 3 persen hingga 30 persen .
Gerai maritim adalah kegiatan untuk mendistribusikan barang, khususnya barang kebutuhan pokok dan penting serta barang lainnnya ke daearah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP), dengan tujuan menurunkan atau mengurangi disparitas harga. (Permendag 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau). Kegiatan ini sejalan dengan Program Penyelenggaran Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, Dan Perbatasan.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Jalan Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, Dan Perbatasan, tahun 2025 ada 9 trayek angkutan barang perintis di lima provinsi, yaitu Provinsi Kepulauan Riau(1 trayek), Provinsi Kalimantan Utara (1 trayek), Provinsi Maluku Utara (3 trayek), Provinsi Sulawesi Utara (2 trayek), dan Provinsi Papua Selatan (2 trayek).
Program angkutan barang perintis di Maluku Utara menunjukkan perkembangan signifikan. Dimulai pada tahun 2024, layanan ini fokus pada rute Pelabuhan Matui – Desa Guaemadu (17 km). Sepanjang tahun tersebut, capaian operasional mencakup pengangkutan 1.553 tonase barang, terlaksana dalam 320 ritase, dengan total jarak tempuh 5.440 km. Keberhasilan ini mendorong perluasan layanan pada tahun 2025. Anggaran ditingkatkan secara substansial untuk membuka dua trayek baru, yaitu Pelabuhan Matui – Desa Transgoal (27 km) dan Pelabuhan Matui – Kecamatan Ibu (60,7 km).

Subsidi Angkutan Barang Perintis untuk Tol Laut di Maluku Utara telah memberikan manfaat signifikan bagi 15 pelaku usaha/konsinyi yang berlokasi di Desa Guaemadu. Layanan ini memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan material penting, mencakup pengangkutan berbagai jenis barang seperti mie instan, air mineral, minuman ringan, daging ayam ras, ayam beku, beras, makanan ringan, minyak goreng, gula, tepung terigu, dan keramik.
Berdasarkan data Sistem Informasi Geografis Komoditas (SIGM) Kementerian Perdagangan tahun 2025, implementasi subsidi angkutan barang perintis dan Tol Laut terbukti sangat efektif. Program ini berhasil menekan tingkat disparitas harga di Kabupaten Halmahera Barat (Maluku Utara), dengan potensi pengurangan mulai dari minimal 3 persen hingga mencapai 30 persen, utamanya dicapai melalui efisiensi biaya logistik.

Saat ini, Kapal Tol Laut hanya singgah di Pelabuhan Matui (Jailolo) sekali dalam sebulan. Frekuensi ini dinilai kurang memadai, mengingat stok barang yang diangkut biasanya habis terjual dalam waktu dua minggu. Untuk menjaga stabilitas pasokan dan mencegah kenaikan harga barang, diperlukan penambahan jadwal singgah menjadi dua kali dalam sebulan di Pelabuhan Matui.
Selain isu jadwal, pembenahan infrastruktur fisik juga mendesak dilakukan. Pertama, akses jalan menuju pelabuhan harus dibenahi sesuai dengan standar geometrik jalan nasional demi menjamin kenyamanan dan keselamatan pengemudi. Kedua, fasilitas bongkar muat juga perlu ditingkatkan. Saat ini, lapangan penumpukan dan bongkar muat masih berupa tanah yang diperkeras, sehingga rentan menjadi becek dan tergenang saat hujan. Perkerasan permanen wajib dilakukan agar aktivitas pekerja dari truk peti kemas ke truk pengangkut dapat berjalan lebih nyaman dan efisien, tanpa terganggu kondisi lapangan yang berlumpur.

Dampak angkutan barang subsidi
Pertama, menurunkan disparitas harga, mengurangi selisih harga barang kebutuhan pokok dan barang penting antara daerah pemasok (misalnya Jawa) dan daerah tujuan di Maluku Utara. Tujuannya adalah menciptakan kesetaraan harga.








