News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
Home🎮 Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Berita
Detail
Berita

"AKSES KEADILAN DIDUGA DIBLOK”, Ketua YLKI Lahat Raya Laporkan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Ke Komisi III DPR RI

R
Redaksi
NEWSLAN.ID23 April 2026 pukul 05.03 WIB
126
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
"AKSES KEADILAN DIDUGA DIBLOK”, Ketua YLKI Lahat Raya Laporkan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Ke Komisi III DPR RI
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Newslan.id Lahat. Isu serius mengguncang wajah peradilan daerah. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Pagar Alam Empat Lawang Muara Enim secara resmi membawa dugaan pembatasan akses keadilan (denial of access to justice) ke tingkat nasional dengan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Lahat ke Komisi III DPR RI dan Mahkamah Agung RI serta pihak terkait lainnya.

YLKI Lahat Raya menilai terdapat praktik administratif yang diduga menghambat bahkan menutup akses pengajuan gugatan perlindungan konsumen, khususnya bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Sanderson mengungkap bahwa lembaganya (YLKI Lahat) mengalami hambatan serius dalam mengajukan perkara, yang disebut-sebut berkaitan dengan penerapan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022

Namun, menurut YLKI Lahat Raya, aturan tersebut diduga telah ditafsirkan secara menyimpang, sehingga tidak lagi berfungsi sebagai sistem pelayanan, melainkan menjadi alat pembatas.

“Jika benar akses gugatan tidak dapat dilakukan, maka ini bukan sekadar kendala teknis. Ini sudah menyentuh inti dari hak warga untuk mencari keadilan,” ujar Sanderson Syafe'i, SH, Kamis (23/4)

Kasus ini kini masuk radar Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan peradilan. YLKI Lahat Raya meminta adanya pengawasan dan evaluasi terhadap praktik peradilan di daerah.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa persoalan tersebut tidak lagi berskala lokal, melainkan berpotensi menjadi isu nasional terkait akses keadilan.

Sanderson menegaskan bahwa hak untuk mengajukan gugatan YLKI Lahat Raya jelas dan tegas dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Loading Ad...
ADVERTISEMENT

Jika benar terjadi pembatasan, maka hal tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip access to justice dan due process of law, lanjut Sanderson.

Jika dugaan ini terbukti dan tidak ditindak, maka dapat menimbulkan efek luas LPKSM di seluruh Indonesia berpotensi mengalami hambatan serupa dimana mekanisme perlindungan konsumen menjadi melemah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat tergerus, tegas Sanderson.

Sanderson menyebut dugaan ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi pelayanan publik; penyalahgunaan kewenangan; hingga kemungkinan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

YLKI Lahat Raya mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kebijakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan intensif, serta OMBUDSMAN Republik Indonesia untuk menyelidiki dugaan maladministrasi

“Pengadilan adalah pintu terakhir keadilan. Jika akses itu tertutup, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkas Sanderson..

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Lahat terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk semua pihak guna menjaga keberimbangan informasi.(ujang)

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
Leasing SMS Terancam di Laporkan ke APH dan Di Gugat Konsumen Dengan Dugaan tindakan Melawan Hukum
Berita

Leasing SMS Terancam di Laporkan ke APH dan Di Gugat Konsumen Dengan Dugaan tindakan Melawan Hukum

Gugatan PMH YLKI Lahat Raya Mandek, Ketua PN Lahat Disorot: Akses Keadilan Cepat Hanya Slogan
Berita

Gugatan PMH YLKI Lahat Raya Mandek, Ketua PN Lahat Disorot: Akses Keadilan Cepat Hanya Slogan

Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Menggerebek tiga Gudang Yang Diduga Menjadi Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi di Jalinsum
Berita

Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Menggerebek tiga Gudang Yang Diduga Menjadi Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi di Jalinsum

Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Empat Orang Diamankan
Berita

Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Empat Orang Diamankan

Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

Leasing SMS Terancam di Laporkan ke APH dan Di Gugat Konsumen Dengan Dugaan tindakan Melawan Hukum
Berita

Leasing SMS Terancam di Laporkan ke APH dan Di Gugat Konsumen Dengan Dugaan tindakan Melawan Hukum

23 Apr
Gugatan PMH YLKI Lahat Raya Mandek, Ketua PN Lahat Disorot: Akses Keadilan Cepat Hanya Slogan
Berita

Gugatan PMH YLKI Lahat Raya Mandek, Ketua PN Lahat Disorot: Akses Keadilan Cepat Hanya Slogan

23 Apr

Trending Now

Last 7 Days
01

PLN Ulp Bangko Akan Memutus Kabel WiFi, Tv Kabel Dan IndiHome Yang Semerawut Nyantol Di Tiang Listrik PLN Tanpa Izin

Berita
02

Keberadaan Kabel Provider Yang Menempel, Mengganggu Dan Membahayakan Keselamatan Tanpa Izin Di Tiang Listrik, Mohon Maaf Akan Kami Putus

Berita
03

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat

Pajak Kendaraan Adil Menuju Transportasi Hijau
Artikel

Pajak Kendaraan Adil Menuju Transportasi Hijau

22 Apr
Gerombolan DC, PT BFI  Melakukan Intimidasi dan Akan Merampas Mobil Sah Konsumen di  Surabaya
KONSUMEN

Gerombolan DC, PT BFI Melakukan Intimidasi dan Akan Merampas Mobil Sah Konsumen di Surabaya

22 Apr
Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Menggerebek tiga Gudang Yang Diduga Menjadi Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi di Jalinsum
Berita

Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Menggerebek tiga Gudang Yang Diduga Menjadi Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi di Jalinsum

22 Apr
Lihat Semua Berita
Berita
04

KURNIADI HIDAYAT KECAM ATAS RANGKAP JABATAN OLEH SUDIRMAN SEKDA PROVINSI JAMBI DAN KOMISARIS UTAMA BANK JAMBI

Berita
05

Komisi X DPR RI Menyoroti Mekanisme Penentuan Uang Kuliah Tunggal

Berita
06

Warga Pengguna Jalan Di Tanjungsari Resah Adanya Kabel Jaringan Wifi Di Tanjungsari Sampai Srliweran Kebadan Jalan

Berita
07

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Berita