Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan 30 Paket Siap Edar dari Pelempar Bakso Berisikan Sabu ke Lapas

Newslan.id (Sukabumi) – Pasca menerima pelimpahan terduga penyalahgunaan narkoba, MIM (26) yang diamankan petugas Lapas Kelas II B Nyomplong Sukabumi usai melemparkan 4 paket narkoba jenis sabu seberat 6,57 gram yang disembunyikan di dalam bakso ke kawasan Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi pada Rabu (22/2/2023) malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota langsung melakukan pengembangan.

Dari pengembangan tersebut, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 79,65 gram yang disembunyikan MIM di rumahnya di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan MIM tersebut.

“Tepatnya pada hari Rabu (22/2) kemarin, kami menerima pelimpahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi yang menurut informasi dari petugas Lapas, MIM ini sempat melemparkan makanan sejenis bakso yang telah disisipi narkoba jenis sabu ke kawasan Lapas,” ujar Akp Yudi kepada awak media, Sabtu (25/2/2023) malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka, kami pun langsung bergerak cepat, melakukan pengembangan dan menggeledah rumah terduga pelaku di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur hingga berhasil mengamankan 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 79,65 gram,” sambungnya.

“Jadi barang bukti narkoba yang kami amankan dari tersangka ini secara keseluruhan adalah sebanyak 86,22 gram sabu, dengan rincian ; 6,57 gram sabu diamankan saat menerima pelimpahan MIM dari petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong dan 79,65 gram sabu lainnya berhasil kami amankan saat menggeledah rumah terduga pelaku.” pungkasnya.

Hingga saat ini, MIM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :   Gubernur Sumatera Selatan Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Lubuklinggau

Sebelumnya, Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi menyerahkan MIM ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga melemparkan makanan sejenis bakso yang didalamnya telah disisipi narkoba jenis sabu ke kawasan Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi, Rabu (22/2/2023) sekira jam 21.00 WIB.

( Hendra )