Sejak Kapan Kantor Polisi Jadi Tempat Penitipan Mobil Oleh DC

Newslan-id Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dalam sebuah apel pagi menegaskan bahwa, Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah : a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Senin (25/03/2024)

Namun apa yang disampaikan oleh Kapolda Jambi tidak dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Muara Bulian karena diduga melakukan tindakan yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

Seperti yang dialami oleh Eka Saputra konsumen dari PT Chandra Sakti Utama Leasing Finance,Jumat tanggal 26 Januari 2024 Kronologi nya konsumen berangkat dari rumah bawa mobil Toyota Innova BH.1235.MT, sampai lah di Simpang 4 Muara Bulian saat berhenti ,datang lah depkolektor mau bawa mobil itu ke kantor Jambi .

Terus konsumen tidak mau jadilah  perdebatan , datang lah oknum polisi mengamankan dan mengarahkan membawa ke polsek Muara Bulian dari pada ribut-ribut di jalan.

Sampai lah di polsek korban di arahkan untuk ke kantor CSUL Finance Jambi melakukan pembayaran selama 1 kali x 24 jam x, setibanya kmi di Jambi melakukan pembayaran dipersulit , ternyata selama konsumen di Jambi mobil  sudah diserahkan kepada debkolektor oleh oknum Polsek yang mana waktu yang diberikan masih panjang.

Eka Saputra sebagai konsumen merasa dirugikan oleh pihak leasing dan oknum Polsek Muara Bulian memberikan kuasa kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) untuk membantu permasalahan ini.

Untuk tindaklanjuti permasalahan ini, LPKNI membuat laporan tertulis kepada Kabid Propam Polda Jambi tertanggal Senin 29/01/2024.

Namun setelah beberapa lama ada surat dari Kabid Propam Polda Jambi yang menyatakan bahwa belum cukup bukti.

Baca Juga :   Batalkan...!!! Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

“Jika seperti ini semua Debt Collector bisa menitipkan unit ke Polsek…??? 

Dimana Penegakan Hukum Undang-undang Fidusia nomor 42 tahun 1999 dan Hasil Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 Tahun 2019…???” geram Kurniadi Hidayat .

“Dari hasil Penyelidikan Propam bahwa belum Cukup Bukti adanya Pelanggaran.???”tambahnya.

“Kira-kira ini pelanggaran atau bukan ya?. Debt collector (Bukan Pemilik Unit) nitip kan 1 unit mobil ke polsek….???”lanjutnya.

“Jadi kalau kejadian ini terus berlanjut, kemana masyarakat mengadu, kalau kepolisian sudah di duga kerjasama dengan DC sebagai kacungnya perusahaan leasing”tutupnya.. (tim)