Oknum Polsek Muara Bulian Dilaporkan Ke Propam Polda Jambi, Terkait Dugaan Main Mata Dengan DC.

Newslan-id Batanghari. Seperti yang disampaikan oleh Irjen Pol Rusdi Hartono dalam sebuah apel pagi menegaskan bahwa,

Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah : a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Senin(29/01/2024).

Namun apa yang disampaikan oleh Kapolda Jambi tidak dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Muara Bulian karena diduga melakukan tindakan yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

Seperti yang dialami oleh Eka Saputra konsumen dari PT Chandra Sakti Utama Leasing Finance,Jumat tanggal 26 Januari 2024 Kronologi nya konsumen berangkat dari rumah bawa mobil Toyota Innova BH.1235.MT, sampai lah di Simpang 4 Muara Bulian saat berhenti ,datang lah depkolektor mau bawa mobil itu ke kantor Jambi .

Terus konsumen tidak mau jadilah  perdebatan , datang lah oknum polisi mengamankan dan mengarahan membawa ke polsek Muara bulian dari pada ribut-ribut di jalan.

Sampai lah di polsek korban di arahkan untuk ke kantor CSUL Finance Jambi melakukan pembayaran selama 1 kali x 24 jam x, setibanya kmi di Jambi melakukan pembayaran dipersulit , ternyata selama konsumen di Jambi mobil  sudah diserahkan kepada depkolektor oleh oknum Polsek yang mana waktu yang diberikan masih panjang.

Eka Saputra sebagai konsumen merasa dirugikan oleh pihak leasing dan oknum Polsek Muara Bulian memberikan kuasa kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) untuk membantu permasalahan ini.

Hal ini dibenarkan oleh Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI bahwa telah menerima aduan dan menerima kuasa dari Eka Saputra.

Untuk tindaklanjuti permasalahan ini, LPKNI membuat laporan tertulis kepada Kabid Propam Polda Jambi tertanggal Senin 29/01/2024.

Baca Juga :   SSB Gelora Karya Kota Jambi, Juara Turnamen Sepakbola NEWSLAN CUP Berjalan Lancar Aman dan Kondusif

“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi dan dialami masyarakat, dan yang melakukan oknum APH” ucapnya.

“Jadi untuk kepastian hukum kami melaporkan ke Kabid Propam Polda Jambi” lanjutnya.

“Semoga segera ditindaklanjuti karena ulah para DC di provinsi Jambi sudah sangat meresahkan, apalagi para matel bodong banyak gentayangan dijalanan bagaikan begal saja”tutupnya.

Saat tim media Newslan-id menghubungi Kapolsek Muara Bulian melalui telepon WhatsApp sampai berita ini dirilis belum ada respon.(tim)