RF Pelaku Penyebaran Foto Bugil Resmi Dilaporkan Oleh Korban Ke Polres Sarolangun

Newslan. id- Sarolangun. Tidak terima foto nya di sebarluaskan dengan orang lain, IN lapor Pelaku RF ke polres sarolangun selasa 23/01/2024, sekira pukul 13 WIB

Kepada media ini IN melaporkan tindakan yang tidak terpuji RF ke Polres Sarolangun, IN berharap pelaku dapat di tangkap dan di proses secara hukum, “

Ya, tadi kita sudah buat laporan, dan Alhamdulillah diterima laporan kami, semoga pelaku bisa di proses secara hukum, karena sudah merendahkan martabat saya selaku perempuan,Terang IN,

Hal ini dibenarkan oleh penyidik Tipidter polres Sarolangun yang menangani perkara ini, Laporan sudah kita terima, tentunya akan kami tindak lanjuti sebagai mana peraturan undang undang yang berlaku,

Menurut keterangan IN kepada Wartawan, sebelum nya, sempat hampir terjadi insiden RF kumat marah marah saat korban mendatangi rumah RF dalam hal itikat baik korban kepada pelaku RF,untuk bisa di selesaikan secara kekeluargaan, namun bukan solusi yang didapatkan malah menantang silakan lapor ke polisi terangnya,

Terpisah Deputi Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia H.Sukarkan, LPKNI Jambi juga menyesali perbuatan tersangka, ia berharap kepada aparat penegak hukum APH,
tersangka dapat dijerat dengan pasal 35 juncto pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. tegas nya.

IN sangat berharap polisi dapat segera memproses perkara ini, Secara hukum kerna sudah jelas saudara RF pertama tidak punya itikat baik, dan tidak hanya membuat malu pada diri saya tapi juga keluarga dan teman kerabat saya sudah banyak tau. bahwa perbuatan RF tidak Manusiawi harus di hukum sesuai perbuatannya.tutup nya.

Baca Juga :   MOU Terkait Perlindungan Wartawan Untuk Tidak Dikriminalisasi Antara Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto,S.H, M.H, Dan Dewan Pers

(tim)