Pelaku Judi Online Siap-Siap Dibui

Newslan-id Jakarta. Dalam pemberantasan judi online, Polri bersinergi dengan instansi dan pihak terkait. Berhenti dan jauhi judi online karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

Dasar:

– Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi & Transaksi Elektronik menjerat pihak yang sengaja mendistribusikan/membuat dapat diaksesnya judi online, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

-Pasal 303 bis KUHP menjerat para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp.10 juta rupiah.

Hal ini sangat diapresiasi oleh Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang selama ini sangat intens terhadap maraknya judi online yang sangat meresahkan masyarakat bahkan bahaya judi online melebihi bahaya narkoba.

“Kami sangat apreasiasi terhadap apa yang dilakukan kepolisian terkait judi online” ucapnya.

“Kami juga sudah melayangkan laporan terkait perjudian online yaitu para artis yang jadi endorse judi online.(red)

Baca Juga :   Tujuh Belas Desa Jadi Sasaran Keroyok Vaksin Polres Banjarnegara