Kades Desa Jebak Diduga Halangi Tugas Jurnalis

Newsland.id – Batanghari. Buntut dari pemberitaan salah satu oknum kepala Desa Jebak, kecamatan Muara Tembesi, kabupaten Batanghari, 18/01/2024 yang lalu, Kades mengancam akan melaporkan jurnalis ke pihak berwajib.

Dalam pemberitaan sebelumya, oknum kepala desa Jebak diduga menerima upeti terkait masalah ilegal drilling yang berada di dusun Senami yang masih masuk dalam wilayah desa Jebak, terkesan menghalang-halangi tugas jurnalis untuk menggali informasi.

Kepala desa Jebak merasa tak terima dengan berita tersebut seakan-akan mengancam jurnalis dengan dalih akan melaporkan oknum wartawan ke aparat penegak hukum (APH) dan memaksa ingin tau siapa narasumbernya.

Padahal sangat jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers. Bahwa jurnalis punya hak untuk melindungi dan memberitahukan dari mana dan siapa narasumbernya.

Selain itu jurnalis dalam melaksanakan tugas kejurnalistikan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers.

Upaya menghalangi, menghambat kerja jurnalis bisa dipidanakan.

“Kita sebagai jurnalis dalam membuat berita tentu berpedoman pada kode etik profesi jurnalis yang merupakan landasan moral dan etika, melalui surat keputusan Dewan pers nomor 03/SK-DP/|||/2006, Tentang kode etik jurnalis,” sebut oknum jurnalis.

Dengan adanya pemberitaan ini kami berharap kepada aparat penegak hukum yang ada di kabupaten Batanghari dapat menindak lanjuti perihal tersebut. (M.arham)

Baca Juga :   Sanksi bagi Penumpang Melebihi Relasi: Kena Denda hingga Tidak Diperkenankan Naik Kereta Api Sementara Waktu