Sekda Lahat Terkesan Tutup Mata Diduga Oknum RSUD Lahat Intimidasi Pasien Yang Ngadu Ke YLKI Lahat dan Langgar UU ASN

Newslan.id Lahat. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat merupakan unsur pendukung penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Lahat, yang dipimpin oleh Direktur yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bupati Lahat melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

Direktur RSUD Lahat, diduga tak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai abdi negara melaksanakan dan mengawasi tugas pelayanan pengobatan di Rumah Sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditetapkan pemerintah serta sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menyayangkan RSUD Lahat dibawah kepemimpinan dr. Erlinda selaku direktur diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atas kebebasan berpendapat dan/atau pengaduan pelayanan diatur dalam UU dan hak selaku konsumen/pasien yang di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 serta tidak transparansi dan akuntabilitas, ungkap Sanderson Syafe’i, ST. SH, Sabtu (30/12).

Ditambahkannya, setelah pemberitaan berjudul “YLKI Lahat Minta Pj. Bupati Lakukan Audit Kinerja RSUD Lahat, Diduga Abaikan Pasien Akibat Tak Ada Dokter”, saat pasien mau pulang hari Sabtu pagi diduga diminta membuat surat klarifikasi oleh oknum pegawai RSUD atas pengaduan ke YLKI Lahat Raya ditambah hingga naik pemberitaan, Sanderson mengungkapkan ke awak media setelah menerima laporan pasien merasa ketakutan dan tidak tau apa-apa pasca dirawat.

Atas perlakuan oknum RSUD Lahat tersebut membuat berang Sanderson, ini hak konsumen/pasien untuk diperlakukan atas pelayanan sebaik-baiknya yang telah membayar dan mendapatkan perlindungan hukum jika dirugikan tidak terpenuhi hak-haknya.

YLKI Lahat secara hukum memenuhi dan diakui sebagai lembaga perlindungan konsumen oleh negara dengan tegas diatur melalui UU dan turunnya terkait tugas pokok dan fungsi lembaga melindungi konsumen yang mengadu, jadi ketika diminta buat surat klarifikasi itu kesalahan fatal sebagai ASN jelas melanggar kode etik, tegas Sanderson dengan nada tinggi.

Baca Juga :   H. Sulaiman Kohar Menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun 2024 Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau

Direktur RSUD Lahat sudah diminta tangganya guna transparan dan berimbang namun tidak melakukan hak jawab atau klarifikasi tapi hanya pasif, oleh karena itu secara tegas Sanderson mendesak Pj. Bupati Lahat untuk mencopot Direktur RSUD Lahat dan pihak-pihak yang bertanggung jawab hasil investigasi Tim Inspektorat kabupaten Lahat atas kelalaiannya memenuhi unsur sesuai UU No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 24, Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN, jelasnya.

Gaya kepemimpinan yang dilakukan sangat mempengaruhi bagaimana perilaku karyawan/bawahan tersebut bekerja untuk sampai menuju mencapai tujuan-tujuan yang sudah dibuat. Menjadi pemimpin “zaman now” sangat berbeda dengan memimpin pada era tahun 1970 -2000 an. Seorang pemimpin tidak hanya menggunakan otoritas (power) yang dimiliki, tetapi juga menggunakan pengaruh untuk menggerakkan orang lain. Dalam menjalankan perannya, seorang pemimpin akan berhadapan dengan segala macam karakter, perilaku dan tingkat kematangan kepribadian bawahannya, pungkas Sanderson.

Sementara Sekretaris Daerah Lahat (Sekda), Chandra, SH. MM, sebagai penanggung jawab langsung terhadap kinerja RSUD Lahat, bungkam tak memberikan tanggapan terhadap polemik ini.

Terpisah Pj. Bupati Lahat, mengucapkan Insya Allah Pak Sanderson.. sama2 kita membangun Lahat lebih baik, pungkas Muhammad Farid, S.STP., M.Si.
( Ujang)