PLN Permudah Pengaduan Pelanggan Dengan Menyediakan Layanan Call Center 24 Jam

Newslan-id Jakarta . PLN menyediakan layanan call center resmi untuk laporan maupun pengaduan apabila pelanggan mengalami gangguan listrik.

Masalah yang bisa dilaporkan pun beragam mulai dari adanya pemadaman listrik berkala, kWh Meter menunjukkan tulisan ‘Periksa’, hingga kendala listrik prabayar dan pascabayar.

Selain untuk pengaduan, layanan call center PLN juga bisa memberikan informasi seputar PLN.

Melansir dari laman pln.co.id, Jumat (14/7/2023), pelanggan bisa menghubungi kontak resmi PLN selama 24 jam secara gratis.

Adapun berikut daftar kontak call center resmi PLN:

1. Telepon ke 123 atau (kode area) 123

2. Aplikasi PLN Mobile

3. Twitter: @pln_123

4. Facebook: PLN 123

5. Instagram: pln123_official

6. Email: pln123@pln.co.id

7. Website: web.pln.co.id.

Kontak call center PLN tersebut menyediakan sejumlah layanan pengaduan dan laporan di antaranya tentang:

– Pengaduan dan laporan gangguan

– Sambungan baru

– Perubahan daya dan migrasi

– Penyambungan sementara

– Informasi progres penyelesaian gangguan

– Notifikasi pemadaman terencana

– Notifikasi tagihan

– Monitor pemakaian listrik pascabayar

– Pencatatan angka meter mandiri (via aplikasi PLN Mobile).

Untuk melaporkan gangguan listrik melalui aplikasi PLN Mobile, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi PLN Mobile di Play Store atau App Store

2. Login atau masuk dengan nomor handphone, email, atau akun Google-mu

3. Klik menu Pengaduan di halaman utama aplikasi

4. Pilih jenis pengaduan yang ingin diajukan

5. Masukkan ID pelanggan yang ingin diadukan keluhannya pada kolom yang disediakan kemudian klik Konfirmasi, lalu klik Ya.

6. Jika tidak mengetahui nomor ID pelanggan, pilih lokasi melalui map yang disediakan

7. Tentukan lokasi, kemudian klik Konfirmasi dan isi data lokasi yang sesuai, kemudian pilih Lanjutkan

Baca Juga :   Kantor BPJS Cabang Bungo Monev Bahas Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan

8. Lampirkan foto kendala (jika ada), dan masukkan deskripsi laporan lalu lanjut dengan Kirim Pengaduan

9. Setelahnya pelanggan akan menerima nomor laporan dengan format: Gxxxxx

10. Pilih Ok untuk meneruskan laporan ke pihak PLN(*)