Kontraktor Pelaksana Proyek Rehabilitasi UPPKB Pelawan Gunakan Material Galian C Ilegal.

Newslan. I’d Sarolangun.
Rehabilitasi/Peningkatan UPPKB Pelawan Kabupaten Sarolangun Diduga menggunakan material ilegal, pihak penegak hukum diminta turun tangan dan mengusut tuntas proyek pembangunan Cor Beton UPPKB Pelawan yang dikerjakan oleh PT. Bahana Suprindo Kreasi (kontraktor blacklist) dengan jumlah pagu anggaran senilai Rp : 21.712.200.000,,sumber LPSE.
12/5/2023.

Pantauan Media Newslan-id ini di lokasi Kerja terlihat tumpukan material Koral dan Pasir diduga berasal dari Sungai Batang Asai, Hasil investigasi yang dilakukan, di duga pihak rekanan mengambil material yang diambil dari sumber Galian C Ilegal (tidak memiliki izin resmi) dari data yang diperoleh, saat pengadukan material lebih banyak penggunaan material dari sungai dibandingkan dengan material batu Split.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia. (LPPN RI) Pemantau Wilayah. PW (Dm) menjelaskan Dengan mengambil bahan galian C yang tidak memiliki izin resmi tentu tidak sesuai lagi dengan proses penawaran sewaktu proses lelang yang menggunakan bahan standar SNI yang berasal dari sumber yang sudah memiliki izin resmi.

Tidak hanya mengacu pada kuantitas tapi bagaimana agar hasil pekerjaan memiliki kualitas standar kelayakan.

Sementara itu di dalam undang-undang juga tidak diperbolehkan mengambil bahan dari Sumber Galian C ILEGAL sesuai UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selanjutnya,  Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. dengan menggunakan material tampa izin tersebut pihak rekanan adalah menjadi penampung.

Kami akan Membuat Laporan Ke APH atas dugaan yang dilakukan oleh pihak Rekanan PT BAHANA SUPRINDO KREASI. selaku pelaksana Rehabilitasi/Peningkatan UPPKB Pelawan. Papan impormasi tidak menuliskan Pagu anggaran dan Masa kerja sebagai mana yang sudah diatur dalam undang – undang (KIP) . yang lebih penting lagi Pihak rekanan menggunakan Matrial yang bersumber dari tambang ilegal. terangnya.

Baca Juga :   Seorang Nelayan Kecamatan Ranah Pesisir Dilaporkan Hilang Saat Menjaring Ikan

Saat dikonfirmasi pada salah satu pihak rekanan tidak mau menyebut namanya yang mengaku dari Konsultan Pengawas Tidak Tau persoalan Penggunaan matrial saya hanya bawahan disuruh mengawasi orang kerja.
ia juga mengaku akan menyampaikan kepada Atasan. katanya.

Melalui Pesan singkat WhatsApp Kepala kerja (K) kepada media ini menjelaskan saya sudah sampaikan pesan bapak ke pimpinan dan menyuruh temui saja Kabalai BPTD Kelas II Jambi. Kemaren ada Balai datang ke lokasi kerja Balai mengatakan kalau ada orang tanya tanya suruh ke Balai Jambi. tutupnya.

Saat tim media Newslan-id ingin menemui Koorstapel UPPKB Pelawan Yulianto SE MM sering kali tidak ada di tempat.
red (tim)