S(40)th Warga Kampung 5 Desa Embacang Karang Jaya Muratara Di cokok Polisi Akibat Sabu

 

Newslan.id – Muratara, S(40) warga Kampung 5 Desa Embacang Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muratara.

Tersangka ditangkap, karena tanpa memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika.

Tersangka ditangkap di dibawah rumah panggung di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 15.30 wib.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,91 gram. Satu buah kotak rokok LA BOLD, satu bal plastik klip bening dan satu unit handphone bermerk nokia berwarna hitam.

Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/A/ 84 /IX/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 13 September 2022.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH, mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Suka Menang.

Selanjutnya team melakukan penyelidikan dan memang benar bahwa di Desa Suka Menang sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya team melaksanakan penangkapan di Desa tersebut dan ditemukan seorang laki-laki yang diduga pelaku yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu.

Kemudian team melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kemudian ditemukan 15 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 3,91 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya.

Hms & Hry

Baca Juga :   Gelar Razia PETI di Akhir Tahun, Tim Gabungan Bakar Peralatan Dompeng