Merasa Dirugikan,  Koordinator MTR Seret Bank BTN Syariah Batam ke Meja Hijau.

 

Newslan-id – Batam. Hendra Gunawan koordinator MTR (Masyarakat Tanpa Riba) Batam, menggugat Bank BTN Syariah Batam yang dianggap telah merugikan dirinya selaku debitur.

Bagaimana tidak, ditengah Pandemi yang melanda jagat raya, seharusnya pihak Bank BTN Syariah selaku kreditur berkewajiban untuk memberikan restrukturisasi kepada debitur yang jelas terdampak, namun hal tersebut tidak dilakukan.

Saya heran dengan sistem perbankan yang katanya syariah itu, masa iya ga ada hujan ga ada angin tiba-tiba saja kredit KPR saya si Cessie kepada pihak lain, imbuhnya.

Tak hanya itu, pihak Penggugat Hendra Gunawan juga menduga adanya skandal besar terkait perumahan arira garden yang ternyata adalah tanah kawasan hutan lindung, hal ini dibuktikan dengan data otentik yang didapat dari dinas terkait.

Saya hanya ingin mencari keadilan, tapi ternyata sedari awal saya dan ratusan konsumen lain telah terdzolimi karena kami membeli perumahan bodong yang berdiri dilahan hutan lindung, ujarnya.

Saya berharap pemerintah tidak menutup mata atas kejadian ini, sebab skandal besar ini harus dibongkar, mulai dari developer, pihak Bank BTN Syariah, notaris/PPAT dan pihak-pihak lain yang berwenang harus bertanggung jawab.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait gugatan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan Agama Batam dengan nomor perkara : 1621/Pdt.G/2022/PA.Btm.

Bismillah, gugatan telah terdaftar dan tinggal menunggu jadwal sidang, mohon doanya agar semua berjalan lancar, tutupnya. (Wil)

Baca Juga :   Tersangkut Batu di Sungai, Polisi Evakuasi Mayat Tanpa Identitas ke Rumah Sakit