KPK terima laporan 395 barang gratifikasi Lebaran

Jakarta – Newslan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan nilai taksiran mencapai Rp274.117.519.

Dikatakan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, bahwa sampai dengan akhir pekan ini, KPK telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksiran mencapai Rp274.117.519.

Ipi menjelaskan laporan tersebut terdiri atas tujuh objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000, 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899.

Kemudian, sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000 serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.
Ipi menjelaskan , sejumlah laporan yang diterima tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Saat ini, kata Ipi , barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

Selain itu KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan di ‘update’ pada kesempatan berikutnya.
KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal itu sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya .
Selain itu KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Ipi juga menambahkan , jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara , tidak dapat menolak gratifikasi , maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Baca Juga :   BREAKING NEWS....!!! PEMBERITAHUAN DAN STOP PERS

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.(khr)