Diduga Akan Transaksi Sabu Dua Warga Desa Karang Anyar di Bekuk Polisi

 

Sumsel – Muratara – Newslan.id – Berdasarkan LP/A/05/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 11 Januari 2022.

Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara sekira pukul 19.00 wib berhasil menangkap yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu, TKP di Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Sumsel, Selasa 11 Januari 2022.

Dua pelaku yang diamankan yaitu :Yanto (32) dan Yancik (37) keduanya warga kampung 5 Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara Sumsel.

Barang bukti yang di temukan : Satu bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 7,50 (tujuh koma lima puluh)gram. satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

Plt Kapolres Muratara AKBP Adi Baso melalui Kasat Narkoba AKP Achmad Fauzi menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, kemudian Kanit Narkoba dan Tim melakukan penyelidikan dan Pegawasan ditempat akan terjadi transaksi, sekira pukul 19.00 Wib terlihat Tersangka sedang melintasi jalan Desa Bingin Rupit dan dilakukan pemberhentian dan penggeledahan dan benar pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 7,50 gram.

Untuk sementara kedua pelaku sttus pengedar atau yang menguasai barang dan pelaku serta barang bukti (BB) dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut, guna proses penyidikan.(Red)**

Baca Juga :   Aktivitas Kencing CPO di Ranah Pesisir Kebal Hukum
Mau Pesan Bus ? Klik Disini