Newslan.id Pekanbaru. Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengumumkan bahwa seorang aktivis anti-korupsi, Jekson Sihombing, diduga melakukan tindak pemerasan terhadap PT. Chiliandra Perkasa, bagian dari kelompok usaha Surya Dumai Group. Nilai pemerasan disebut mencapai Rp. 5 miliar.
Menurut keterangan resmi Polda Riau, dugaan tersebut muncul setelah aparat memperoleh bukti berupa percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya permintaan uang dengan ancaman akan diberitakan secara negatif apabila tidak dipenuhi. “Kami memiliki bukti digital yang mengindikasikan adanya permintaan sejumlah uang dari pihak Jekson kepada pengusaha tersebut,” ujar seorang pejabat Polda Riau dalam konferensi pers beberapa bulan lalu dengan menambahkan bahwa “Ancaman pemberitaan negatif yang dikaitkan dengan permintaan uang jelas masuk kategori pemerasan.”
Kasus ini bermula dari komunikasi antara Jekson Sihombing dan pihak Chiliandra Perkasa. Dalam percakapan handphone yang disita, Jekson diduga meminta uang dengan nominal Rp. 5 miliar sebagai syarat agar perusahaan tidak diberitakan secara buruk di media. Kasus itu saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Tuduhan tersebut mendapat bantahan keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke. Ia menilai tuduhan terhadap Jekson tidak masuk akal.
“Waras ente? Bagaimana mungkin seorang sipil bisa memeras miliaran rupiah hanya dengan ancaman pemberitaan? Bila benar ada pemerasan, bisanya juga hanya sejuta-dua juta, paling tinggi 15 juta,” sergah alumni PPRA-48 Lehmannas RI tahun 2012 itu, Sabtu, 24 Januari 2026.
Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik pemerasan dalam jumlah miliaran justru sudah menjadi kebiasaan aparat penegak hukum, terutama di level pimpinan Polri. Mereka butuh uang besar untuk setoran ke atasan agar bisa naik jabatan, naik pangkat, sekolah, mutasi dan berbagai kepentingan pribadi lainnya. Sebagai pemegang kewenangan hukum, tidak terhitung lagi kerapnya mereka melakukan pemerasan menggunakan ancaman hukuman alias KUHP terhadap target pemerasannya, merata di seluruh negeri ini.
Ia mencontohkan kasus dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Karyoto, yang disebut menerima setoran hingga Rp. 20 miliar per bulan melalui Fahd A. Rafiq dari Pertamina dalam kasus korupsi BBM Pertamax oplosan. Kasus itu menguap tidak tersentuh hukum karena tumpulnya pedang hukum terhadap aparat hukum dan para elit tingkat atas dari kalangan pemegang kekuasaan hukum dan politik.
“Yang terjadi malahan Karyoto dapat tambahan bintang menjadi polisi berpangkat tiga bintang. Orang yang sudah disebut-sebut bermasalah oleh KPK dapat tambahan bintang? Bintang di Polri itu barang dagangan boss, harganya 20 miliar untuk satu bintang!” ungkap tokoh pers yang rumahnya pernah disatroni belasan polisi dari Polda Metro Jaya pagi-pagi buta karena mengungkap fenomena jual-beli bintang di lingkungan Polri ini.
Terkait tuduhan pemerasan terhadap Jekson Sihombing, menurut Wilson Lalengke, tuduhan terhadap yang bersangkutan hanyalah black campaign untuk melemahkan gerakan anti-korupsi. Ia menduga kuat Polda Riau sengaja merekayasa informasi agar publik percaya bahwa Jekson Sihombing melakukan pemerasan.
“Apakah kalian pikir rakyat Indonesia bodoh semua, bisa kalian tipu dengan informasi hoaks murahan semacam itu?” katanya.
Wilson Lalengke merujuk pada sejumlah kasus pemerasan yang melibatkan aparat kepolisian. YLBHI pernah mengungkap adanya praktik pemerasan oleh polisi terhadap tahanan kerusuhan Agustus–September 2025, dengan nominal mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah. Pemerasan oleh polisi terhadap pengendara di jalan-jalan merupakan pemandangan sehar-hari.
Selain itu, Propam Polri menangani kasus besar yang melibatkan 18 polisi dalam dugaan pemerasan hingga 32 miliar terhadap warga Malaysia saat Djakarta Warehouse Project (DWP) Festival Desember 2024 lalu. Kasus ini mencoreng citra kepolisian karena terjadi di acara internasional dan melibatkan korban asing. Belum lagi kasus AKBP Bintoro yang memeras anak pengusaha klinik Prodia yang disinyalir mencapai Rp. 20 miliar.













