KABUPATEN BOGOR NEWSLAN.ID – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Tanjungsari dan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dikabarkan masih terus berjalan leluasa. Hal ini terjadi meski jajaran Polres Bogor berkali-kali menggelar operasi dan penindakan di lokasi tersebut.
Kondisi ini sungguh memiriskan, mengingat kerusakan lingkungan dan ekosistem di kawasan Gunung Subang dan Gunung Cariu kian hari kian terjadi secara masif akibat ulah para penambang liar.
Bahkan, aksi para pelaku justru semakin menjadi-jadi. Padahal, Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Bogor sebelumnya telah melakukan operasi dan berhasil meringkus tiga orang yang berperan sebagai pembeli emas hasil tambang ilegal dari tangan para oknum warga.
Berlindung di balik alasan demi memenuhi kebutuhan perut keluarga, para penambang beserta para pemodal (bohir) seolah kebal hukum. Nyatanya, meski sudah ada yang diproses hukum di Polres Bogor, aktivitas penggalian di kawasan Gunung Subang dan Gunung Cariu tak juga surut, malah terus berlanjut.
Kinerja pihak Perhutani pun menjadi sorotan tajam atas kondisi ini. Lemahnya pengawasan di kawasan hutan negara tersebut memicu dugaan adanya praktik "permainan" atau kesepakatan gelap antara oknum pengelola kawasan dengan para pelaku penambangan. Tak hanya itu, pihak Polsek Tanjungsari dan Polsek Sukamakmur juga dinilai seolah tidak berdaya menghadapi aksi ilegal ini, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Para penggiat peduli lingkungan sangat menyayangkan lemahnya penegakan hukum terhadap para penambang dan para bos penampung hasil tambang ilegal tersebut. Padahal, kerusakan alam akibat aktivitas ini sangat nyata dan terlihat kasat mata—bahkan tenda-tenda tempat para penambang beroperasi terlihat jelas dari kejauhan. Ironisnya, aparat penegak hukum seolah menutup mata dan telinga, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan negara dan merusak alam itu.
"Kami sangat menyayangkan sikap aparat yang seolah diam saja, padahal kerusakan lingkungan sudah separah ini. Ada apa sebenarnya sehingga mereka dibiarkan terus beroperasi?" ujar salah satu penggiat lingkungan setempat.
Masyarakat tahu bahwa oknum penampung dan pembeli itu ada satu warga desa Sukarasa Kecamatan amatan Tanjungsari dan dua warga desa Sukaharja kecamatan Sukamakmur.
Bahkan hasil penelusuran rahasia pihak peduli lingkungan di Bogor ada salah seorang penambang mengaku tidak berhenti ketika ada razia setelah itu ya jalan lagi."Katanya.
Ditanya soal penghasilan salah seorang penambang yang enggan disebutkan namanya mengaku dua hari bisa dapat 500 ribu rupiah dari hasil jual Emas hasil nambang.'Jelasnya
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap ada langkah tegas dan tuntas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal ini serta memulihkan kembali alam yang telah rusak.(Marco)



