Oleh: Redaksi Newslan.id
Angka itu fantastis. Satu kali lawatan luar negeri Presiden Prabowo Subianto ditaksir habiskan Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. Total estimasi setahun bisa tembus Rp 500 miliar.
Dana itu legal. Mengacu pada PP No. 60 Tahun 2018, semua dibebankan ke APBN lewat DIPA Kementerian Sekretariat Negara. Posnya jelas: operasional, transportasi, penginapan, akomodasi.
Masalah muncul bukan pada angkanya. Tapi pada celah yang dibuka: "kelebihan biaya ditanggung pribadi Presiden".
1. UANG NEGARA HARUS PAKAI ATURAN NEGARA
Seskab Teddy Indra Wijaya menyebut, jika biaya kunjungan melampaui plafon APBN, selisihnya dibayar Presiden Prabowo dari kantong pribadi.
Niatnya mungkin baik. Menghindari APBN jebol. Tapi tata kelola negara tak bisa pakai niat baik saja.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tegas: setiap pengeluaran negara harus tercatat, diaudit, dan dipertanggungjawabkan. Uang pribadi yang masuk ke agenda kenegaraan justru mematikan tiga prinsip itu. Tidak bisa diaudit BPK. Tidak masuk LHP. Tidak terawasi DPR.
Ini preseden berbahaya. Hari ini untuk lawatan. Besok bisa untuk proyek, bantuan, atau operasi senyap. Atas nama "dana pribadi", akuntabilitas publik dilangkahi.
2. RP 500 MILIAR: WAJAR ATAU PEMBOROSAN?
Rp 5–10 miliar per lawatan setara bangun 5–10 Puskesmas. Setara gaji 2.000 guru honorer sebulan.
Pertanyaan publik wajar: outputnya apa? Berapa investasi masuk? Berapa MoU yang benar-benar dieksekusi?
Istana wajib buka data: berapa negara dikunjungi, berapa hari, berapa delegasi, dan apa hasil konkret untuk rakyat. Tanpa itu, Rp 500 miliar hanya jadi angka yang bikin rakyat gigit jari di tengah harga beras dan UKT naik.
3. SOLUSI: PLAFON BOLEH, TAPI JANGAN PAKAI KANTONG PRIBADI
Jika plafon APBN kurang, mekanismenya revisi anggaran. Ajukan ke DPR. Debat terbuka. Disetujui atau ditolak, itu risiko politik.
Menutup selisih pakai uang pribadi terlihat heroik, tapi merusak sistem. Negara bukan perusahaan keluarga. Presiden bukan CEO yang bisa nalangi dulu pakai uang sendiri.
FITRA benar. Ini bukan soal ikhlas atau tidak. Ini soal sistem keuangan negara yang harus dijaga.
TUNTUTAN NEWSLAN.ID
1. Stop Narasi Dana Pribadi. Setop penggunaan uang pribadi untuk agenda kenegaraan. Jika plafon kurang, tempuh jalur konstitusional.
2. Audit Total Biaya Lawatan. BPK harus rilis audit khusus kunjungan luar negeri 2025–2026. Publikasikan ke rakyat.
3. Buka Hasil Lawatan. Setneg wajib umumkan: ke mana, berapa biaya, apa hasilnya. Rakyat yang bayar pajak berhak tahu.
Transparansi adalah oksigen demokrasi. Sekali diganti dengan "uang pribadi", negara pelan-pelan mati lemas.
Redaksi Newslan.id
Kritik ke Istana Bukan Benci, Tapi Cinta pada Republik.
---
DATA KUNCI TAJUK INI
Aturan: PP No. 60 Tahun 2018. Sumber dana: APBN via DIPA Setneg.
Estimasi: Rp 5–10 M per lawatan. Total ± Rp 500 M.
Polemik: Seskab Teddy sebut kelebihan biaya ditanggung pribadi Presiden.
Kritik: FITRA & pakar hukum administrasi nilai potensi langgar UU No. 1/2004 soal transparansi keuangan negara.

